TARAKAN | penakaltara.com, Bekerjasama dengan
Kantor Hukum Integrity (Indrayana Centre for Government Constitution and
Society), pimpinan Prof Denny Indrayana, Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pelatihan teknis penyusunan regulasi atau legal
drafting, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Dibuka langsung oleh
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, pelatihan yang diikuti sejumlah kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon III di lingkup Pemprov
Kaltara ini, dinilai sangat penting. Sebagai upaya melahirkan peraturan
perundang-undangan yang harmonis dan tidak saling tumpang tindih. Sehingga menghasilkan
peraturan yang berkualitas, dan bermanfaat.
“Penyusunan peraturan cukup
sulit. Butuh proses panjang, dari hulu ke hilir. Mulai dari tahap perencanaan,
penyusunan, pembasan dan pengesahan hingga pengundangan suatu memerlukan
dukungan sumber daya yang mumpuni. Untuk itu lah, pelatihan ini penting dan
strategis,” kata Gubernur saat membuka pelatihan tersebut di ruang pertemuan
Swiss Belhotel Tarakan, Senin (06/05).
Disebutkan, ada 5 alasan
kenapa Pemprov Kaltara perlu menyelenggarakan pelatihan teknis penyusunan legal
drafting ini. Pertama, kata Gubernur, melihat sering terjadi disharmoni dengan
regulasi yang lebih tinggi ,baik substansi maupun penyusunannya. Kedua,
kurangnya pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di daerah, di
samping masih terbatasnya tenaga fungsional perancang peraturan.
“Alasan ketiga, hasil
evaluasi Kemendagri terhadap produk hukum daerah ditemukan kelemahan dalam sisi
ketaatan terhadap pedoman penyusunan pembuatan peraturan. Kemudian belum
diperhatikannya azas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta produk hukum
daerah terlalu rumit dan tidak sederhana,” jelasnya. Dari pelatihan itu,
diharapkan, draft aturan daerah yang dihasilkan nanti akan lebih baik dan
memberikan manfaat.
Alasan keempat, lanjut
Irianto, perlunya mengadakan pelatihan karena sesuai hasil evaluasi subtansi
Kemenkumham, di mana diketahui produk hukum daerah bersifat menghambat /
mempengaruhi investasi. Tak hanya itu, produk hukum daerah belum mengatur
secara konkret kebijakan kelestarian daya dukung lingkungan hidup, khususnya
terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta produk hukum daerah belum
berorientasi kepada pelayanan publik.
“Oleh karenanya, melalui
pelatihan ini akan dapat meningkatkan kapasitas SDM aparatur, penguatan
strategi advokasi, serta peningkatan kualitas kebijakan dan peraturan. Untuk itu lah, setelah mengikuti pelatihan,
peserta bisa membuat draft aturan yang baik dan benar,” kata Gubernur.
Bagaimana produk aturan yang benar itu? Pertama, sebutnya, produk kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan menjadi lebih berkualitas, kuat secara hukum dan memiliki nilai keberlakuan sosiologis yang tinggi. Kedua, lebih siap dan sigap dalam menghadapi kemungkinan adanya sengketa ataupun gugatan atas produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltara. (humas)



Komentar Anda: