Rubrik "MALINAU"
Tampilkan postingan dengan label MALINAU. Tampilkan semua postingan
Last Updated 2018-07-02T11:27:41Z
Ketua DPW PSI Kaltara, Ilham SH, bersama istri
MALINAU, penakaltara.com | Para bakal calon legislatif (baleg) yang berasal dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, mengaku 'galau' lantaran tak dapat memenuhi salah satu persyaratan pencalonan sebagai anggota dewan. Hal ini disinyalir karena Pengadilan Negeri (PN) Malinau menolak keseluruhan pengajuan permohonan 'Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana' oleh para baleg itu.

"Padahal kan itu surat cukup penting bagi para baleg," kata Ketua DPW PSI Kaltara, Ilham SH ketika ditemui Penakaltara.com, Senin (02/07). Ilham berkisah, caleg yang mendaftar dan berada di bawah bendera partainya (PSI-red) merasa kesulitan dan bahkan terancam tak turut mengikuti perhelatan akbar pada 2019 mendatang ini hanya lantaran tidak melampirkan SKTPD.

"Bagaimana mau dilampirkan, begitu anggota memohonkan ke PN Malinau ditolak mentah-mentah oleh pihak PN dengan alasan UU," ujar Ilham. PN Malinau, lanjut Ilham, dalam hal menolak penerbitan SKTPD merujuk pada Pasal 240 ayat (2) huruf huruf c, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam aturan itu, Ilham menerangkan bahwa sesungguhnya memang tidak ada keharusan dalam UU untuk meminta keterangan dari PN. Akan tetapi, pihak KPU sendiri selalu meminta surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan sebagai pemenuhan amanah Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 pasal 7 mengenai Persyaratan Bakal Calon Legislatif. "Ini yang bikin kita bingung, maju salah, mundur juga salah," tandas Ilham.

Kondisi yang  seperti ini tentu saja merugikan para baleg, tukas Ilham. Ia dalam hal ini juga mengkritisi KPU yang cenderung tidak jelas dan inkonsisten dalam membuat peraturan karena masih berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan para aktivis yang merasa terpanggil untuk 'bertarung' pada Pileg 2019. Seharusnya, KPU proaktif dong menyurati pihak Pengadilan jika memang aturan teknis tersebut ingin diterapkan sehingga dapat menyamakan persepsi atas penafsiran Undang-Undang," demikian kritikan Ilham. 

Seperti diketahui, PKPU No. 20 tahun 2018 baru disahkan pada tanggal 30 Juni 2018. Sementara batas akhir pendaftaran Baleg hanya hingga kurang lebih 2 minggu kedepan atau tanggal 17 Juli 2018.**

REDAKSI