Last Updated 2017-12-29T16:47:04Z


Ilustrasi
KEPRI, PenaKaltara.com – Lagi-lagi, kabar tak sedap kembali menggelayuti dunia pers tanah air. Memang, tak semua insan pers yang merasa terzalimi melainkan hanya sebagian saja yakni insan pers nasional yang tergolong masih baru berkiprah di dunia pers tanah air. Meskipun begitu, perlakuan tersebut dinilai mampu memunculkan preseden baru yang sangat buruk.

Kali ini, perlakuan diskriminatif itu dialami oleh salah satu organisasi baru bernama Ikatan Wartawan Online (IWO). Dengan gaya politik tingkat tinggi, berdalih adanya ketentuan dari Dewan Pers serta merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintahan Kabupaten Karimun tak segan-segan membatasi hak –hak yang melekat bagi wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang berasal dari Pemkab Karimun dengan pengecualian.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Riau, Rudiarjo Panggaribuan berkisah, hal ini bermula tatkala Pemkab Karimun mengeluarkan sebuah pengumuman terkait publikasi media massa melalui surat No. 489/HMS/149/XII/2017 tertanggal 11 Desember 2017 yang ditanda-tangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Karimun Muhammad Tang mengatasnamakan Sekretaris Daerah. Surat yang keberlakuannya untuk internal Pemkab itu pada intinya berisi suatu persyaratan bagi media massa yang berniat melakukan peliputan di lingkungan Pemkab Karimun.

Sepintas, surat tersebut tampak biasa-biasa saja. Namun setelah ditelaah lebih lanjut, tukas Rudi, sedikitnya ada 3 poin yang memiliki muatan diskriminatif. “Muatannya lebih kearah membatasi hak-hak pers nasional,” ujar Rudi kepada PenaKaltara.com, Selasa (27/12). Adapun poin-poin tersebut antara lain, keharusan bagi media untuk lolos verifikasi, terdaftar sebagai salah satu organisasi pers seperti PWI, AJI dan IJTI, serta keharusan melampirkan kliping berita positif tentang Pemkab Karimun.

“Pembatasan tersebut jelas tidak wajar,” ketus Rudi. Betapa tidak, menurut Rudi setiap wartawan memiliki hak-hak umum baik dari segi mencari sumber berita, memilih organisasi serta mengolah konten berita. “Dengan adanya poin itu, pers seolah didikte oleh Pemerintah,” ketus Rudi lagi.

Tak tinggal diam, IWO Kepri pun protes sekaligus melayangkan surat keberatan tertanggal 27 Desember 2017. Melalui surat bernomor 26/12.01.IWOKEPRI/BIDKUM/2017, lanjut Rudi, IWO Kepri menyampaikan bahwa surat tersebut sesungguhnya telah membatasi hak-hak umum pers nasional secara eksplisit dan organisasi IWO Kepri secara implisit. “Ingat lho, kami juga sebagai organisasi berbadan hukum yang sah, bukan hanya 3 organisasi yang disebutkan dalam surat itu semata,” pungkas Rudi berapi-api.

Dalam pada itu, protes keras yang dilayangkan IWO Kepri ini, kata Rudi, juga sebagai permintaan perwujudan keadilan dari Pemkab Karimun. Pasalnya, dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Pemkab Karimun, didapati Pemkab Karimun mengeluarkan anggaran yang sangat besar hanya untuk kegiatan publikasi saja. Sehingga sangat wajar demi suatu bentuk efisiensi, pengeluaran anggaran harus dibatasi. “Karena nilainya memang sangat fantastis,” ujar Rudi yang belum mau menyebut secara pasti besaran anggaran dimaksud.   

Meski demikian menurut Rudi “kebocoran” anggaran tersebut sangat tidak adil dan tidak fair bilamana ditimpakan kepada organisasi pers lain khususnya IWO Kepri. Mengingat, penerima anggaran tersebut untuk tahun berdasar hasil temuan sama sekali tidak menyebut keterlibatan IWO Kepri sebagai penerima. “Bagaimana mau disebut, organisasi kita saja masih baru,” imbuh Rudi.

“Jangan membuat hal-hal yang demi menutupi aibnya justru mengorbankan orang lain dong,” tegas Rudi. Andai memang kita harus “buka-bukaan” demi transparansi, hendaknya Pemkab Karimunlah yang berkompeten dalam menginformasikan hasil temuan atas “kebocoran” anggaran publikasi itu berikut penerimanya. Dengan demikian, baik insan pers maupun pemerintah khususnya di wilayah Kepulauan Riau dapat saling evaluasi diri.

Terakhir, Rudi berharap surat protes yang pihaknya layangkan diterima dengan baik untuk dapat dipertimbangkan oleh Pemkab Karimun. “Mau menutupi aib kok justru mengekang kemerdekaan pers,” tutup Rudi

REDAKSI
Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: