![]() |
| Ilustrasi |
KEPRI, PenaKaltara.com – Lagi-lagi, kabar tak sedap
kembali menggelayuti dunia pers tanah air. Memang, tak semua insan pers yang
merasa terzalimi melainkan hanya sebagian saja yakni insan pers nasional yang
tergolong masih baru berkiprah di dunia pers tanah air. Meskipun begitu,
perlakuan tersebut dinilai mampu memunculkan preseden baru yang sangat buruk.
Kali
ini, perlakuan diskriminatif itu dialami oleh salah satu organisasi baru bernama
Ikatan Wartawan Online (IWO). Dengan gaya politik tingkat tinggi, berdalih adanya
ketentuan dari Dewan Pers serta merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), Pemerintahan Kabupaten Karimun tak segan-segan membatasi hak –hak yang
melekat bagi wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi
yang berasal dari Pemkab Karimun dengan pengecualian.
Ketua
Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Riau, Rudiarjo Panggaribuan berkisah, hal
ini bermula tatkala Pemkab Karimun mengeluarkan sebuah pengumuman terkait
publikasi media massa melalui surat No. 489/HMS/149/XII/2017 tertanggal 11
Desember 2017 yang ditanda-tangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab
Karimun Muhammad Tang mengatasnamakan Sekretaris Daerah. Surat yang
keberlakuannya untuk internal Pemkab itu pada intinya berisi suatu persyaratan
bagi media massa yang berniat melakukan peliputan di lingkungan Pemkab Karimun.
Sepintas,
surat tersebut tampak biasa-biasa saja. Namun setelah ditelaah lebih lanjut,
tukas Rudi, sedikitnya ada 3 poin yang memiliki muatan diskriminatif. “Muatannya
lebih kearah membatasi hak-hak pers nasional,” ujar Rudi kepada
PenaKaltara.com, Selasa (27/12). Adapun poin-poin tersebut antara lain, keharusan
bagi media untuk lolos verifikasi, terdaftar sebagai salah satu organisasi pers
seperti PWI, AJI dan IJTI, serta keharusan melampirkan kliping berita positif
tentang Pemkab Karimun.
“Pembatasan
tersebut jelas tidak wajar,” ketus Rudi. Betapa tidak, menurut Rudi setiap
wartawan memiliki hak-hak umum baik dari segi mencari sumber berita, memilih
organisasi serta mengolah konten berita. “Dengan adanya poin itu, pers seolah
didikte oleh Pemerintah,” ketus Rudi lagi.
Tak
tinggal diam, IWO Kepri pun protes sekaligus melayangkan surat keberatan
tertanggal 27 Desember 2017. Melalui surat bernomor 26/12.01.IWOKEPRI/BIDKUM/2017,
lanjut Rudi, IWO Kepri menyampaikan bahwa surat tersebut sesungguhnya telah
membatasi hak-hak umum pers nasional secara eksplisit dan organisasi IWO Kepri
secara implisit. “Ingat lho, kami juga sebagai organisasi berbadan hukum yang
sah, bukan hanya 3 organisasi yang disebutkan dalam surat itu semata,” pungkas
Rudi berapi-api.
Dalam
pada itu, protes keras yang dilayangkan IWO Kepri ini, kata Rudi, juga sebagai
permintaan perwujudan keadilan dari Pemkab Karimun. Pasalnya, dalam temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Pemkab Karimun, didapati Pemkab Karimun
mengeluarkan anggaran yang sangat besar hanya untuk kegiatan publikasi saja.
Sehingga sangat wajar demi suatu bentuk efisiensi, pengeluaran anggaran harus
dibatasi. “Karena nilainya memang sangat fantastis,” ujar Rudi yang belum mau
menyebut secara pasti besaran anggaran dimaksud.
Meski
demikian menurut Rudi “kebocoran” anggaran tersebut sangat tidak adil dan tidak
fair bilamana ditimpakan kepada organisasi pers lain khususnya IWO Kepri.
Mengingat, penerima anggaran tersebut untuk tahun berdasar hasil temuan sama
sekali tidak menyebut keterlibatan IWO Kepri sebagai penerima. “Bagaimana mau
disebut, organisasi kita saja masih baru,” imbuh Rudi.
“Jangan
membuat hal-hal yang demi menutupi aibnya justru mengorbankan orang lain dong,”
tegas Rudi. Andai memang kita harus “buka-bukaan” demi transparansi, hendaknya
Pemkab Karimunlah yang berkompeten dalam menginformasikan hasil temuan atas “kebocoran”
anggaran publikasi itu berikut penerimanya. Dengan demikian, baik insan pers
maupun pemerintah khususnya di wilayah Kepulauan Riau dapat saling evaluasi
diri.
Terakhir,
Rudi berharap surat protes yang pihaknya layangkan diterima dengan baik untuk dapat
dipertimbangkan oleh Pemkab Karimun. “Mau menutupi aib kok justru mengekang
kemerdekaan pers,” tutup Rudi
REDAKSI



Komentar Anda: