![]() |
| Foto : Ilustrasi |
TARAKAN, PenaKaltara.com – Daniel tampak sumringah tatkala petugas Lapas Tarakan mengumumkan nama-nama definitif penerima remisi pada perayaan Natal tahun 2017 ini. Betapa tidak, ia masuk dalam salah satu dari 59 orang penerima remisi. Tak hanya itu, remisi tahun ini pun turut menghantarkannya untuk dapat menghirup udara bebas.
Pada pemberitaan sebelumnya, dikabarkan bahwa Lapas Tarakan mengusulkan 69 Narapidana yang akan mendapatkan remisi. Bak menunggu hasil perhitungan dewan juri pada perlombaan pada umumnya, Daniel mengaku deg-degan. Doa pun terus dipanjatkan hingga akhirnya petugas mengumumkan dan namanya tercatat diantara yang bebas.
Baca Juga : 69 Napi Diusulkan Dapat Remisi
"Saya tidak menyangka bisa bebas hari ini," kata Daniel kepada awak media ini. Saat diwawancarai, Pria asal Kabupaten Malinau inipun berjanji tidak
akan melakukan kesalahan yang dapat menyeretnya kembali ke "hotel prodeo" tersebut. Selain itu, Daniel juga sangat berharap agar masyarakat dapat kembali menerima kepulangannya. Terkhusus bagi perusahaan tempat ia bekerja dulu. "Mudah-mudahan saja bisa tetap diterima kembali bekerja," harapnya.
Dalam keterangannya, Kepala Lapas
Kelas IIA Tarakan, R B Danang Yudiawan melalui Kepala Seksi Pembinaan dan
Pendidikan, Baliono mengatakan secara keseluruhan
pihaknya memberikan remisi khusus kepada 59 narapidana berupa pemotongan masa
hukuman. Ia mengaku,
remisi tersebut hanya diberikan kepada Napi yang beragama Nasrani. “Namun tidak
semua pula diberikan remisi, yang berkelakuan baik saja,
terus minimal
selama 6 sampai 12 bulan sejak menjalani putusan dari pengadilan,” tambahnya.
Baliono merinci, napi
yang mendapat remisi berupa potongan 15 hari hukuman sebanyak 14 orang, potongan
1 bulan hukuman ada 42 orang, dan 1 bulan 15 hari ada 3 orang yang akhirnya
menghirup udara bebas. Kemudian Bagi napi yang dinyatakan bebas dan rumahnya berada
di luar Tarakan seperti Daniel, pihaknya akan memberikan bonus berupa tiket
speedboat gratis. “Pemberian bonus tiket speedboat gratis ini diharapkan
bisa digunakan agar mereka bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” katanya.
Pemberian
remisi khusus ini dikatakan Baliono, didominasi narapidana umum
seperti pencurian, kekerasan, narkotika dan lain-lain. Dengan bebasnya tiga
orang, mengurangi jumlah warga binaan Tarakan. Sebelumnya penghuni Lapas Tarakan sebanyak 1.003 orang, yang terdiri dari tahanan
269 orang, dan narapidana 634 orang.
Di momen Natal
kemarin, Lapas Tarakan juga memberikan waktu besuk lebih lama bagi keluarga
narapidana. “Jam besuk pagi dimulai pukul 08.30 Wita sampai dengan 12.00 Wita.
Begitu pun jam besuk siang mulai pukul 14.00 Wita sampai pukul 15.30 Wita.
Namun, khusus Natal, hanya diberikan waktu bagi warga berstatus tahanan,”tutupnya.
MUHAMMAD IDRI
Editor : Bobby Furtado



Komentar Anda: