Last Updated 2017-12-27T19:30:38Z
Foto : Ilustrasi

TARAKAN, PenaKaltara.com – Daniel tampak sumringah tatkala petugas Lapas Tarakan mengumumkan nama-nama definitif penerima remisi pada perayaan Natal tahun 2017 ini. Betapa tidak, ia masuk dalam salah satu dari 59 orang penerima remisi. Tak hanya itu, remisi tahun ini pun turut menghantarkannya untuk dapat menghirup udara bebas.
 
Pada pemberitaan sebelumnya, dikabarkan bahwa Lapas Tarakan mengusulkan 69 Narapidana yang akan mendapatkan remisi. Bak menunggu hasil perhitungan dewan juri pada perlombaan pada umumnya, Daniel mengaku deg-degan. Doa pun terus dipanjatkan hingga akhirnya petugas mengumumkan dan namanya tercatat diantara yang bebas. 
 
 
"Saya tidak menyangka bisa bebas hari ini," kata Daniel kepada awak media ini. Saat diwawancarai,  Pria asal Kabupaten Malinau inipun berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang dapat menyeretnya kembali ke "hotel prodeo" tersebut. Selain itu, Daniel juga sangat berharap agar masyarakat dapat kembali menerima kepulangannya. Terkhusus bagi perusahaan tempat ia bekerja dulu. "Mudah-mudahan saja bisa tetap diterima kembali bekerja," harapnya.

Dalam keterangannya, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, R B Danang Yudiawan melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Baliono mengatakan secara keseluruhan pihaknya memberikan remisi khusus kepada 59 narapidana berupa pemotongan masa hukuman. Ia mengaku, remisi tersebut hanya diberikan kepada Napi yang beragama Nasrani. “Namun tidak semua pula diberikan remisi, yang berkelakuan baik saja, terus minimal selama 6 sampai 12 bulan sejak menjalani putusan dari pengadilan,” tambahnya.
 
Baliono merinci, napi yang mendapat remisi berupa potongan 15 hari hukuman sebanyak 14 orang, potongan 1 bulan hukuman ada 42 orang, dan 1 bulan 15 hari ada 3 orang yang akhirnya menghirup udara bebas. Kemudian Bagi napi yang dinyatakan bebas dan rumahnya berada di luar Tarakan seperti Daniel, pihaknya akan memberikan bonus berupa tiket speedboat gratis. “Pemberian bonus tiket speedboat gratis ini diharapkan bisa digunakan agar mereka bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” katanya.

Pemberian remisi khusus ini dikatakan Baliono, didominasi narapidana umum seperti pencurian, kekerasan, narkotika dan lain-lain. Dengan bebasnya tiga orang, mengurangi jumlah warga binaan Tarakan. Sebelumnya penghuni Lapas Tarakan sebanyak 1.003 orang, yang terdiri dari tahanan 269 orang, dan narapidana 634 orang. 
 
Di momen Natal kemarin, Lapas Tarakan juga memberikan waktu besuk lebih lama bagi keluarga narapidana. “Jam besuk pagi dimulai pukul 08.30 Wita sampai dengan 12.00 Wita. Begitu pun jam besuk siang mulai pukul 14.00 Wita sampai pukul 15.30 Wita. Namun, khusus Natal, hanya diberikan waktu bagi warga berstatus tahanan,”tutupnya.

MUHAMMAD IDRI

Editor : Bobby Furtado
Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: