Last Updated 2017-12-16T14:35:12Z
Foto: Ilustrasi
TARAKAN, PenaKaltara.com - Fatmawati, tampak menangis dihadapan majelis hakim PN Tarakan. Isaknya yang tersedu itu mengiringi lantunan kata-kata sesal yang keluar dari bibirnya yang basah akibat kucuran air mata. "Mohon ringankan hukuman saya pak hakim, saya sungguh menyesal," mohonnya kepada majelis hakim yang diketuai Mahyudin Igo, SH.

Wanita yang memiliki nama indah itu tak kuasa menahan tangis tatkala Jaksa membacakan tuntutannya pada sidang lanjutan di PN Tarakan, Kamis (14/12) kemarin. Sebab, menurut Jaksa perbuatannya sungguh tidak seindah namanya. Fatmawati merupakan pelaku atas penggelapan sebuah kendaraan roda empat yang mulanya ia dapatkan secara sah dengan sewa-menyewa atau rental.

Menurut Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardiyanto, mulanya Fatmawati menyewa mobil merk Ayla selama 1 (satu) hari kepada AK. Dengan AK itu, disepakatilah harga sewa mobil senilai Rp300rb. Kemudian keesokan harinya, Fatmawati memperpanjang masa sewanya menjadi 2 (dua) hari dan pembayarannya pun langsung lunas. Setelah itu, tampaknya Fatmawati "Keasyikan". Waktu telah berlalu hingga hari ke-6 Fatmawati tak kunjung mengembalikan mobil sewaannya. Karena sudah kesal, AK pun pada 24 Agustus 2017 melaporkan Fatmawati ke Polres Tarakan.

Beberapa hari sebelum dilaporkan, kata Ipda Denny, Fatmawati sempat ditelpon oleh AK dan diancam akan "Dipolisikan". Namun bukannya mengembalikan, Fatmawati malah balik mengancam AK sembari mengatakan bahwa dirinya 'Kebal' hukum sehingga Polisi tidak akan ada yang berani menangkapnya. 

"Namun akhirnya saya pun lapor polisi saja," ujar AK sebagaimana ditirukan IPDA Denny. Tak lama berselang setelah membuat laporan, kata Denny, AK secara tidak sengaja menemukan mobil sewaannya sedang dikemudikan oleh orang yang tidak ia kenal di Jalan Kusuma Bangsa, Gunung Lingkas. Setelah pengemudi itu ditanyai oleh AK, diketahuilah bahwa orang itu mendapatkan mobilnya dengan cara gadai. "Mobil itu digadai Rp12jt oleh Fatmawati," kata Ipda Denny.

Tertangkapnya mobil sewaan oleh AK itulah yang menjadi akhir dari kisah "permainan" Fatmawati hingga ia digelandang ke jeruji besi untuk kemudian duduk tertunduk di kursi pesakitan PN Tarakan. Oleh Jaksa Penuntut Umum, Fatmawati dituntut 1,6 tahun penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 374 KUHPidana.

Usai dibacakannya tuntutan itu, Fatmawati punn akhirnya menyadari perbuatannya. Ia menangis sejadi-jadinya berharap hakim memberi belas kasihan padanya. Hakim yang bijaksana pun hanya menyarankan agar Fatmawati segera membuat pembelaan karena dari situlah ringan atau tidaknya hukuman nanti dapat dijadikan pertimbangan. “Mau lama atau tidak, seperti itulah tuntutan JPU. Kamu buat pembelaan saja agar bisa menjadi pertimbangan kami, untuk menentukan apakah kamu pantas atau tidak diberikan keringanan hukuman,” kata Majelis Hakim yang akrab disapa Igo itu kepada Fatmawati.

Sesal yang tampaknya datang dari dalam lubuk hati Fatmawati itupun tidak dapat menghilangkan catatan kejahatannya yang sebelumnya telah menjadi tahanan untuk kasus yang sama itu. Bahkan hanya mampu menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.

MUHAMMAD IDRI

Editor : Bobby Furtado
Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: