![]() |
| Foto : Ilustrasi |
Dalam sidang perdana yang diketuai oleh Majelis Hakim, Kurnia itu Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bongket didakwa dengan dua pasal yaitu pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Insiden itu terjadi pada tanggal 25 Juli 2017 sekitar pukul 19,45," kata Debby membacakan surat dakwaan. Saat itu, lanjut Debby, terdakwa merupakan pengemudi (motoris) kapal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyebab kapal motor itu terbalik lantaran kapal tersebut mengalami kelebihan muatan. "Kapasitas kapal seharusnya hanya 55 penumpang, sedangkan pada kenyataannya berjumlah 66 penumpang termasuk anak buah kapal dan nakhoda. "Bahkan ketika dilakukan pengecekan manifest pada tiket masih terdapat 1 korban lagi yang tidak terdaftar sebagai penumpang resmi," urai Debby
Atas dasar itu, kata Debby, nakhoda dinilai tidak mengikuti intruksi Dirjen Perhubungan Laut, Menteri Perhubungan No. UM. 008/I/II/DJPL-17 yang mewajibkan nahkoda kapal memastikan jumlah penumpang sesuai dalam manifest, serta senantiasa harus sesuai dengan jumlah kapasitas kapal. Selain itu, nakhoda juga wajib memastikan keamanan penumpang dalam hal penggunaan property pengaman seperti Life Jacket.
Untuk menangkis segala tuduhan Jaksa tersebut, Bongket pun 'menggandeng' Darwis Manurung, yang merupakan salah seorang Pengacara yang cukup senior di Tarakan. Ditemui PenaKaltara.com usai persidangan, Darwis mengaku sempat berdebat dengan majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Perdebatan itu dipicu lantaran majelis hakim menolak memberikan salinan berkas perkara kepada pengacara yang juga salah seorang dosen Universitas Borneo Tarakan itu.
“Saya meminta berkas perkara untuk keperluan pembelaan, tetapi Majelis Hakim menganggap pembelaan hanya pada nota pembelaan. Tetapi, saya menganggap pembelaan sejak awal sidang dimulai hingga selesai. Jadi, kalau nanti diperjalanan baru saya diberikan salinan berkasnya ya sudah terlambat,” ujar Darwis.
Diketahui, alasan majelis hakim menolak permintaan Darwis yakni karena pihak Darwis sendiri belum menyerahkan surat permintaan resmi terkait apa yang dimintanya. "Rencananya kami akan mengajukan permintaan resmi dimaksud pada jumat ini," kata Darwis.
Diberitakan sebelumnya, SB Rezeki Baru Kharisma terbalik tidak jauh dari dermaga Pelabuhan Tengkayu I, 25 Juli lalu. Dari 66 penumpang tujuan Tanjung Selor ini, 10 orang meninggal dunia, satu orang diantaranya bayi berumur 8 bulan. Polisi menetapkan motoris speedboat, Aris Rusdianto alias Bongket sebagai tersangka dan saat ini mendekam di Rutan Polres Tarakan.
MUHAMMAD IDRI
Editor : Bobby Furtado



Komentar Anda: