Last Updated 2018-01-14T18:19:42Z

TARAKAN, penakaltara.com – 5 warga yang tertangkap basah bermain judi remi, langsung diamankan oleh aparat keamanan Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Hantuah RT 09, Kelurahan Selumit. Pria yang berinisial RS, SL, HS, MY, dan NS ditangkap pada minggu (22/10).

Dalam persidangan yang dilaksanakan, Jumat (12/01) lima penjudi tersebut terpaksa dan pasrah duduk dikursi pesakitan di pengadilan negeri (PN) Tarakan akibat tindakannya. Debby Fauzi SH yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang itu, mendatangkan seorang saksi yang berasal dari anggota Satreskrim Polres Tarakan yakni, Bripda Vijay.

Vijay itu mengatakan, kalau semua kronolgi penangkapan kelima terdakwa itu bermula dari adanya laporan masyarakat.  Selama ini para penjudi ini selalu meresahkan warga, karena prilaku mereka yang suka bermain judi di salah satu teras rumah pelaku judi.

“pihaknya menerima laporan adanya Pratik judi, pada bulan oktober sekitar SMPN 4 Tarakan,” terang Vijay.

Saat menerima laporan warga pihaknya pun langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan. Ternyata dari hasil laporan warga ditemukan lima pria yang asik melakukan praktik judi. Melihat hal itu, Vijay bersama anggota lainnya langsung menangkap dan mengamankan para penjudi beserta dengan alat barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan.

 “pada waktu penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah untuk di bawa ke kantor untuk diminta keterangan. Dari alat bukti yang ditemukan ada 2 yakni sebuah kartu remi beserta uang taruhan,” tuturnya.

Kelima penjudi terus harus mengakui hasil perbuatannya dan harus bersabar. Pasalnya, pihak JPU akan menghadirkan kembali para saksi yang belum hadir dalam persidangan itu.

Saat dikonfirmasi penakaltara.com Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone Supit, melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardiyanto mengatakan, aksi kelima penjudi ini memang selalu membuat resah warga. Sehingga ketika masyarakat melaporkan kepada Sentral Pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Tarakan, langsung di tangani.

“laporan ini langsung segera di sidik oleh unit Jatanras Satreskrim, dan mendapatkan aktifitas perjudian,”katanya.

Diceritakan secara kronologis, saat diamankan oleh pihak Polres Tarakan, kelima penjudi itu, tidak bisa bergerak dan melarikan diri karena sudah dikelilingi oleh polisi. Karena pada saat pengerebekkan, pelaku sedang main kartu di teras salah satu rumah penjudi yakni NS.
Usai mengamankan barang bukti, kelima tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“ dari pengakuan pelaku, mereka sudah sering melakukan perjudian dari jam 10 wita hingga subuh. Dari perbuatan itu membuat warga terganggu,” terangnya.
Lanjutnya, dalam permainan yang dilakukan pelaku memasang uang sebesar Rp 10 ribu, dan ketika menang mendapatkan keuntungan semalam dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu. Para pelaku antaranya mempunyai profesi sebagai buruh pelabuhan dan supir taksi. Alasan dari para pelaku bermain judi adalah untuk mencari uang tambahan atau sampingan.

Muhammad idriansyah***
Editor  Ricornius Jeferson
Bagikan:

Unknown

Komentar Anda: