Last Updated 2018-01-22T02:48:12Z



TARAKAN, penakaltara.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tarakan telah memutuskan tidak akan meneruskan laporan yang diberikan oleh Sabirin Sanyong terkait dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan. Pihak Panwaslu mengklaim telah melakukan rapat pleno untuk menghasilkan keputusan tersebut dilaksanakan pukul 14.40 wita pada tanggal 20 Januari 2018.

Ketua Panwaslu Tarakan,  Sulaiman menerangkan ketika melakukan pemeriksaan berkas laporan selama lima hari,  tidak ada bukti yang menguatkan bahwa dalam hal ini KPU melakukan pelanggaran. Pemeriksaan yang dilakukan pihaknya itu dipastikan sudah mengikuti prosedur dan peraturan didalam Undang - Undang.

"Hasilnya Nihil,  bahwa tidak ada bukti KPU melakukan kesalahan ataupun pelanggaran," kata Sulaiman kepada penakaltara.com, Minggu (21/1).

Penilaian yang diambil pihak Panwaslu yakni bersumber dari keterangan saksi-saksi dan acuan dokumen - dokumen maupun kenyataan lapangan pada saat itu.  "Bukti yang ditunjukkan Sabirin masih kurang untuk meyakinkan KPU bersalah," urainya.

Dalam hal ini justru, lanjut Sulaiman kesalahan ada pada pihak Sabirin Sanyong yang lambat dalam melakukan pendaftaran sehingga berkas pendaftarannya ditolak oleh pihak KPU. "Semua itu terjadi lantaran waktu yang sudah ditetapkan untuk pendaftaran sudah melewati batas," bebernya.

"Hal itu diketahui berdasarkan keterangan saksi dari pengugat sabirin datang sebelum waktu habis. Pihak KPU memberi keterangan bahwa Sabirin datang setelah batas waktu pendaftaran selesai," jelasnya.

"Walaupun ada bukti baru tidak masalah, tetapi jelas ini sudah diputuskan tidak ada bukti kuat. Dan jangan dibahas lagi," tutupnya.

Rico Jeferson***

Editor Redaksi
Bagikan:

Unknown

Komentar Anda: