TARAKAN, Penakaltara. Com - Masih adanya pencurian listrik di Tarakan membuat masyarakat semakin resah. Tindakan tersebut dilakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
Asisten PT. Pelayanan Listrik Nasional (PLN) yang merupakan Unit Layanan Khusus (ULK) Tarakan Djoko Atmono mengatakan bahwa untuk mengatasi permasalahan pencurian listrik ini, pihaknya akan melakukan Razia atau pemeriksaan laporan yang masuk di PLN Tarakan.
Ada beberapa istilah yang dianggap dalam kategori pelanggaran listrik, begitu juga dengan sanksi atau denda yang akan diberikan ketika melanggar. Salah satunya ketika masyarakat ketahuan melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi administrasi dan hukum pidana.
" sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan kita, ketika terdapat masyarakat yang melakukan pencurian listrik. Ketika bermasalah dengan administrasi harus segera diselesaikan, kalau tidak aliran listrik pelanggan akan dimatikan, " ungkapnya.
Lanjutnya, untuk permasalahan denda tergantung dari pelanggaran yang dilakukan dan kapasitas daya listrik yang digunakan. Seperti contoh p1 beda dengan p2,p3,p4 maka denda yang diterima berbeda karena semua harus sesuai.
Bukan hanya itu ketika ada pelanggan yang membuka meteran dengan memperbesar MCB, itu termasuk dengan P1. Kemudian p2 mempengaruhi meteran dengan cara melubangi. Contoh ketiga melakukan pemakaian listrik yang tidak terukur dengan menyuntikkan kabel sebelum meter memakai jarum dan sebagainya. Sedangkan p4 itu gabungan daya yang ada di p1 sampai p3.
"itu semua merupakan contoh pelanggaran yang tidak boleh dilakukan " pungkasnya.
Harapannya masyarakat yang menggunakan fasilitas daya listrik harus sesuai dengan yang diberikan PLN Persero.karena kalau tidak mengikuti peraturan akan dikenakan sanksi ringan maupun berat.
ADI KUSTANTO***
Editor Ricornius Jeferson



Komentar Anda: