Dalam pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Tarakan membuat H. Ince A Rifai sedikit naik pitam. Pasalnya, ketika mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon, KPUD mengabaikan SK dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) yang dibawanya. Padahal Ince mengatakan bahwa SK yang dibawanya telah ditanda-tangani langsung oleh Ketua DPP Hanura Oesman Sapta dan Sekjen Sarifudin sejak 8 November 2017.
![]() |
| Paslon Badrun-Ince saat mendaftar ke KPUD |
TARAKAN, PenaKaltara.com - Dalam
pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Tarakan membuat H. Ince A Rifai sedikit
naik pitam. Pasalnya, ketika mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon, KPUD mengabaikan SK dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) yang dibawanya. Padahal Ince mengatakan bahwa SK yang dibawanya telah ditanda-tangani langsung oleh Ketua DPP Hanura Oesman Sapta dan Sekjen Sarifudin sejak 8 November 2017.
Diketahui, alasan pengabaian SK tersebut oleh KPUD Tarakan lantaran didapati adanya kesamaan SK yang dikeluarkan DPP Hanura kepada Paslon Badrun-Ince dengan SK yang dikeluarkan untuk Paslon lain. Adanya SK ganda itu membuat KPUD kebingungan sehingga memutuskan untuk mengabaikan saja penyerahan SK yang berasal dari Partai Hanura.
Dalam keterangannya, Ince beranggapan bahwa SK yang diterima Paslon lain tersebut tidak sah karena hanya ditanda tangani
oleh Ketua Umum DPP Hanura dan Wasekjen DPP Hanura. Pihaknya juga tidak sama sekali mendapat surat
pembatalan SK sehingga wajar pihaknya mengklaim bahwa SK untuk BADRUN-INCE lah yang paling benar.
"Seharusnya KPU ambil sikap, seharusnya sekjen yang menandatangi itu SK, bukan sembarangan," pungkasnya. Bukan hanya itu, Ince juga menegaskan bahwa
ketika mengikuti UU KPU harus menolak apa yang dilakukan oleh paslon lain
terkait SK Hanura.
"Saya sudah menghubungi ketua umum
dan sekjen mereka siap bersaksi bahwa SK yang kami peroleh itu sudah benar, dan
mereka siap bersaksi. Walaupun sampai ke jalur hukum," tegasnya saat berada
diruangan KPUD, Rabu (10/1).
Ince mengungkapkan bahwa SK yang pihaknya miliki itu ia terima dari ketua tim pemenang
pemilu DPP Hanura secara langsung yakni Hari Togo Siregar. Penyerahan SK itu dilaksanakan
pada pukul 23.00 di semarang. "Jangan ada justifikasi bahwa sekjen di pecat itu
semua tidak benar karena merupakan pembohongan publik kepada masyarakat," ketusnya.
"Kami tidak mendapatkan barang (SK.red) itu secara gratis," tukas Ince berapi-api.
Senada dengan itu, pasangannya, Badrun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kesempatan siapapun Paslon lain untuk mendapatkan SK dari Partai Hanura. Karena baginya sudah jelas bahwa selain Hanura, partai PDIP dan Golkar sudah siap mendukung pihaknya
dengan dibuktikan SK yang berasal dari DPP partai itu. Sehingga tentu dapat dijadikan suatu contoh betapa pihaknya tidak pernah salah dalam upaya mendapatkan dukungan partai.
Meskipun begitu, Paslon Badrun-Ince tak menampik bahwasanya pihaknya memang mendapat hambatan dalam penguatan legalitas SK dukungan dari Partai Hanura. Badrun bercerita, hal yang menjadi penyebab SK yang mengusungnya belum legal tidak lain karena belum terdapatnya tanda
tangan dari ketua DPC Tarakan di dalam SK tersebut. Dalam penyerahan berkas terlihat bahwa 2
partai yang mendukung paslon Badrun-Ince sudah memenuhi syarat berbeda dengan Partai
Hanura yang masih belum memenuhi syarat.
"SK Hanura yang saya dapat itu sudah
di tanda tangani DPP Hanura, cuman DPC
Hanura Tarakan memang tidak tangan, " kata Badrun saat berada didalam
ruangan pendaftaran KPUD, Rabu (10/1).
Sementara salah satu
paslon Khaerul-Efendi memang memiliki SK Hanura yang ditanda tangani oleh Wasekjen
DPP Hanura.
Hal ini tentu saja membuat bingung
pihak KPUD Tarakan karena ada dua paslon yang mempunyai SK yang sama dengan
partai yang sama walaupun penandatangannya berbeda. Badrun menilai justru DPC Hanura lah yang berseberangan dengan DPP Hanura. "Padahal itu kan sudah menjadi keputusan DPP yang wajib ditaati oleh DPC, sikap DPC Hanura ini sungguh membingungkan kami" pungkasnya.
RICORNIUS JEFFERSON ANTONIO DAO
Editor : Bobby Furtado



Komentar Anda: