Rubrik "PILKADATARAKAN2018"
Tampilkan postingan dengan label PILKADATARAKAN2018. Tampilkan semua postingan
Last Updated 2018-02-20T04:14:07Z
TARAKAN, PenaKaltara.com- Deklarasi Kampanye dan Pawai Damai Bagi Peserta Pilkada Tarakan 2018 telah terlaksana. Agenda tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Tarakan, Bawaslu Kota Tarakan, para Paslon Peserta Pilkada, Tim Pemenangan, Relawan serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Tarakan.

Beberapa poin normatif dalam naskah deklarasi antara lain larangan Politisasi SARA,  Politisasi Hoax, dan Politisasi Uang. Adapun tambahan poin dalam naskah deklarasi yang cukup menarik pada perhelatan kali ini yakni Pilkada Tanpa Sampah. Demikian yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Tarakan, Sudirman saat ditemui Wartawan sehabis gelaran deklarasi Kampanye Damai di Kantor KPU Kota Tarakan, Minggu (18/02) siang. 
Pada kesempatan itu, Sudirman mengungkapkan naskah deklarasi tanpa sampah yang cukup tidak umum itu diketahuinya ketika momen penandatanganan naskah deklarasi. Karena menurut Sudirman hal mengenai kebersihan sampah memang menjadi perhatian bersama, maka sudah pantaslah hal itu menjadi salah satu poin penting yang harus turut juga dideklarasikan. 

"Pilkada tanpa sampah artinya kita jaga lingkungan, kalau dia habis kampanye jangan sampai membuang sampah sembarangan, harus bersih," katanya.

Sudirman juga menguraikan bahwa dalam aturan deklarasi kampanye itu diatur pula terkait aturan lain seperti pemakaian mobil yang tidak boleh terbuka, berjumlah 7 unit, pendukungnya sebanyak 42 orang serta tidak boleh diperkenalkan di jalan raya. 

"Inikan sekedar memperkenalkan, paslon pada masyarakat. Dan merupakan kewajiban KPU. Kami sebenarnya sudah siap Tanggal 14 februari, namun karena tanggal 18 februari 2018. Merupakan Deklarsi secara nasional maka kami lakukan saat ini. Diantara naskah deklarasi yang ada diantaranya pilkada tanpa sampah itu merupakan produk dari KPU Tarakan," urai Sudirman.

Jadi, lanjut Sudirman, Pilkada Tanpa Sampah merupakan poin naskah yang berasal pihak penyelenggara Pilkada sebagai tambahan diluar dari yang telah umum atas hasil kesepakatan dengan Polres Tarakan.

Terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan Sulaiman mengatakan kita bawaslu adalah acuannnya adalah undang- undang. Dalam hal inikan UU No 10 tahun 2016, perubahan kedua no 1 tahun 2015. Nah terkai dengan deklarsi damai pihaknya bertrimah kasih pada pihak KPU yang adakan deklarasi damai. Dengan adanya deklarasi damai diharapkan para balon, dapat menjaga komitmennya yang ada. Yang diatur dalam uu pilkada. 

"Terkait dengan sampahkan, tidak diatur dalam undang-undang. Tidak semuanya pelanggaran itu, bagian dari  pelanggaran pilkada. Nah terkait dengan sampah, itukan  ikatannya  antara peserta aja dengan KPU.  KPU tentunya memberikan semacam, ya bentuk apresiasi aja pada calon" ungkapnya.

Dilain tempat pasangan peserta pilkada nomor urut 2, dr. Khairul mengatakan turut siap berkomitmen mewujudkan pilkada tanpa sampah. Khairul mengaku pihaknya pada saat kampanye dan sosialisasi dari kpu, sampah yang timbul juga diatasi sendiri. Dan pihaknya pada saat kampanye akbar, juga akan menyatakan membentuk tim pada saat kampanye akbar nanti pihaknya akan membentuk tim yang menangani masalah sampah.

"Nanti saya kira pada saat sekarang inikan, kalau kita kampanye sosialisasi yang terjadwal oleh KPU Tarakan. Sampahnya kita atasi sendiri, karena juga jumlah sampahnya enggak banyak biasanya. Kalau kampanye akbar, kita  tentu kita harus menyiapkan tim untuk menangani sampah dengan baik. Dan ini akan kami sosialisasikan pada tim relawan dan tim pemenangan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim pemenangan pasangan SOBAT, Rudi Hartono menyampaikan kalau mengenai pengelolaan sampah sebenarnya itu sudah diajarkan oleh Petahana. Bagaimana cara menangani sampah yang ada dengan baik dan benar. Sebenarnya paslon Ir. Sofian Raga dan Sabar santuso. Dalam program Visi Misi pemerintah, yang di pimpin Ir. Sofian Raga- Arif Hidayat. Sudah jelas program sampah semesta, pada prinsipnya apa yang sudah menjadi ikrar itu. Sudah kami laksanakan.  karena masuknya tahapan pilkada ini, maka dari itu kami sangat mendukung sekali. Karena visi misi yang Sofian Raga sampaikan, sinonim dengan KPU, katanya.

"Kita ada bidang, bidang-bidang yang mengurus proses sisa maupun dalam pilkada tersebut. salah satunya sampah, kita tetap akan menggerakkan tim pemenangan. Untuk membersihkan lokasi yang telah dilaksanakan untuk kampanye kedepan sebanyak mungkin" tutupnya.



Adi Kustanto
Editor : Bobby Furtado
Last Updated 2018-01-18T05:46:58Z
TARAKAN, penakaltara.com – Berkas persyaratan yang telah diserahkan oleh pasangan calon (Paslon) yang andil dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan 2018 dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan. Pasalnya, setelah dilakukan verifikasi, KPU menilai masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh masing-masing Paslon.

Berdasarkan hasil verifikasi KPUD Tarakan, diketahui bahwa berkas yang masih harus dilengkapi tersebut meliputi Ijazah yang belum dilegalisir, riwayat hidup, dan Surat Tanda Pemeriksaan KPU Sementara. Berdasarkan ketentuan, masing-masing Paslon diberikan waktu 3 hari untuk melengkapi berkas tersebut yakni sejak 18 hingga 20 Januari 2018.

"Tidak terlalu merepotkan berkas kurang itu, hanya hal kecil saja," Kata Ketua KPUD Tarakan, Teguh saat ditemui penakaltara. Com,  Rabu (17/1). Terkait laporan kekayaan ke KPK, teguh mengaku pihaknya baru mendapatkan tanda terima yang bersifat sementara dari para paslon.

"Berkas ini harus diserahkan baru bisa dipublis, dan Untuk KPK mungkin belum selesai pemeriksaan makanya surat tanda ini masih sementara, " bebernya.

Menurut Teguh, KPK juga membutuhkan proses yang cukup lama untuk memeriksa laporan hasil kekayaan para paslon. Sehingga baginya, sangat tepat dan beralasan dalam hal Hasil pemeriksaan KPK untuk kekayaan para paslon, masih belum dapat diinformasikan ke publik. Meskipun demikian, pihak KPUD sendiri berkeyakinan bahwa secara prosentase kelengkapan berkas para paslon telah mencapai 90%.

"Tidak banyak,  sekitar 10% saja kekurangan yang harus dilengkapi," kata Teguh.

Sesuai jadwal, Teguh mengingatkan bahwa  berkas yang kurang itu harus sudah diserahkan kembali kepada KPUD selambatnya pukul 00.00 WIB di hari terakhir. Bilamana waktu tersebut dilampaui oleh para Paslon, Teguh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kesempatan lagi bagi para Paslon untuk permintaan agenda penyerahan susulan.

RICO JEFFERSON

Editor : Bobby Furtado
Last Updated 2018-01-11T18:50:02Z
Paslon Badrun-Ince saat mendaftar ke KPUD
TARAKAN, PenaKaltara.com - Dalam pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Tarakan membuat H. Ince A Rifai sedikit naik pitam.  Pasalnya, ketika mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon,  KPUD mengabaikan SK dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) yang dibawanya. Padahal Ince mengatakan bahwa SK yang dibawanya telah ditanda-tangani langsung oleh Ketua DPP Hanura Oesman Sapta dan Sekjen Sarifudin sejak 8 November 2017.

Diketahui, alasan pengabaian SK tersebut oleh KPUD Tarakan lantaran didapati adanya kesamaan SK yang dikeluarkan DPP Hanura kepada Paslon Badrun-Ince dengan SK yang dikeluarkan untuk Paslon lain. Adanya SK ganda itu membuat KPUD kebingungan sehingga memutuskan untuk mengabaikan saja penyerahan SK yang berasal dari Partai Hanura.   

Dalam keterangannya, Ince beranggapan bahwa SK yang diterima Paslon lain tersebut tidak sah karena hanya ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP Hanura dan Wasekjen DPP Hanura. Pihaknya juga tidak sama sekali mendapat surat pembatalan SK sehingga wajar pihaknya mengklaim bahwa SK untuk BADRUN-INCE lah yang paling benar.

"Seharusnya KPU ambil sikap,  seharusnya sekjen yang menandatangi itu SK,  bukan sembarangan," pungkasnya. Bukan hanya itu, Ince juga menegaskan bahwa ketika mengikuti UU KPU harus menolak apa yang dilakukan oleh paslon lain terkait SK Hanura. 

"Saya sudah menghubungi ketua umum dan sekjen mereka siap bersaksi bahwa SK yang kami peroleh itu sudah benar, dan mereka siap bersaksi. Walaupun sampai ke jalur hukum," tegasnya saat berada diruangan KPUD,  Rabu (10/1). 

Ince mengungkapkan bahwa SK yang pihaknya miliki itu ia terima dari ketua tim pemenang pemilu DPP Hanura secara langsung yakni Hari Togo Siregar. Penyerahan SK itu dilaksanakan pada pukul 23.00 di semarang. "Jangan ada justifikasi bahwa sekjen di pecat itu semua tidak benar karena merupakan pembohongan publik kepada masyarakat," ketusnya.

"Kami tidak mendapatkan barang (SK.red) itu secara gratis," tukas Ince berapi-api.

Senada dengan itu, pasangannya, Badrun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kesempatan siapapun Paslon lain untuk mendapatkan SK dari Partai Hanura. Karena baginya sudah jelas bahwa selain Hanura,  partai PDIP dan Golkar sudah siap mendukung pihaknya dengan dibuktikan SK yang berasal dari DPP partai itu. Sehingga tentu dapat dijadikan suatu contoh betapa pihaknya tidak pernah salah dalam upaya mendapatkan dukungan partai.

Meskipun begitu, Paslon Badrun-Ince tak menampik bahwasanya  pihaknya memang mendapat hambatan dalam penguatan legalitas SK dukungan dari Partai Hanura. Badrun bercerita, hal yang menjadi penyebab SK yang mengusungnya belum legal tidak lain karena belum terdapatnya tanda tangan dari ketua DPC Tarakan di dalam SK tersebut. Dalam penyerahan berkas terlihat bahwa 2 partai yang mendukung paslon Badrun-Ince sudah memenuhi syarat berbeda dengan Partai Hanura yang masih belum memenuhi syarat.

"SK Hanura yang saya dapat itu sudah di tanda tangani DPP Hanura,  cuman DPC Hanura Tarakan memang tidak tangan, " kata Badrun saat berada didalam ruangan pendaftaran KPUD,  Rabu (10/1).
Sementara salah satu paslon Khaerul-Efendi memang memiliki SK Hanura yang ditanda tangani oleh Wasekjen DPP Hanura.  

Hal ini tentu saja membuat bingung pihak KPUD Tarakan karena ada dua paslon yang mempunyai SK yang sama dengan partai yang sama walaupun penandatangannya berbeda. Badrun menilai justru DPC Hanura lah yang berseberangan dengan DPP Hanura. "Padahal itu kan sudah menjadi keputusan DPP yang wajib ditaati oleh DPC, sikap DPC Hanura ini sungguh membingungkan kami" pungkasnya.

RICORNIUS JEFFERSON ANTONIO DAO

Editor : Bobby Furtado

Last Updated 2018-01-11T17:28:39Z
Paslon UMI-MADO ketika Mendaftar ke KPUD
TARAKAN | PenaKaltara. comKetua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Tarakan,  Teguh Subagyo mengingatkan bahwa pasangan calon (Paslon) yang sudah mendaftar sebagai calon perseorangan seperti pasangan Umi Suhartini-Mahruddin Mado (UMI-MADO) tidak diperbolehkan menggunakan atribut parpol. 

"Ketika nanti ketahuan, Banwaslu akan segera memberikan saksi, " kata Teguh, Selasa (9/1). Untuk itu, setiap paslon harus terlebih dahulu menyerahkan dan memperlihatkan desain yang akan dipakai untuk bersosialisasi. Ditegaskan Teguh, persetujuan pihaknya menjadi syarat mutlak meskipun desain telah disiapkan oleh Paslon. 

Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat terdapat Paslon yang meski telah mengumpulkan berkas persyaratan untuk jalur perseorangan namun tetap saja ada anggota partai politik tertentu yang hadir seolah memberikan dukungan kepada Paslon tersebut, 

Terhadap adanya larangan itu, Paslon UMI-MADO pun manut. Meski ia tidak memungkiri adanya dukungan dari partai politik (PKB.Red), Dalam deklarasinya, Paslon ini pun tampak menganjurkan para pendukung dan relawan untuk menggunakan pakaian adat. Selain karena larangan itu, Umi Suhartini yang merupakan pasangan calon (paslon) Independen itu mengaku konsep yang di ambil untuk kegiatan deklarasinya memang bhineka tunggal ika makanya menggunakan baju adat. Ada beberapa adat digunakan seperti baju adat tidung,  adat jawa,  sulawesi, china, toraja, batak, banjar dan lainnya.

"Yah ini mewakili suku yang ada di Tarakan,  karena kita kan Bhineka Tunggal Ika, " kata umi kepada penakaltara. Com,  selasa (9/1). Kerelaan pendukung yang ia klaim sekitar 4500 orang ini dibuktikan dengan kesediaan para pendukung untuk mengeluarkan biaya pribadi atas pengadaan baju adat dan make up. 

Paslon yang mengambil jargon "Tarakan Bersatu Menuju Tarakan Sejahtera" ini pun dalam keterangan penutupnya mengatakan bahwa kelengkapan berkas telah lengkap dan pihaknya menyatakan siap untuk bertarung memenangkan perhelatan bergengsi di Tarakan ini. 

RICORNIUS JEFFERSON ANTONIO DAO

Editor : Bobby Furtado

Last Updated 2018-01-05T17:24:42Z
TARAKAN, PenaKaltara.com – Salah satu partai tua di Indonesia berlambang pohon beringin, Golongan Karya (GOLKAR), tampaknya sudah menambatkan hatinya untuk mengusung Pasangan Badrun-Ince dalam perhelatan Pilkada Tarakan 2018 ini. Hal itu diketahui dari kader Partai Golkar, Tigor Nainggolan selaku Ketua DPD II Tarakan pada acara temu kader di salah satu Ballroom hotel di Kota Tarakan beberapa waktu lalu.

Dikatakan Tigor Nainggolan, pertemuan kader dari unsur DPD I dan DPD II itu menghasilkan beberapa poin utamanya memusatkan himbauan kepada pengurus partai golkar di Tarakan agar mendukung dan memenangkan pasangan Badrun-Ince di Pilkada Tarakan 2018 ini. 

"Keputusan yang diambil ini sudah tidak bisa berubah, kita (Golkar.Red) akan berkomitmen mendukung dan siap maju untuk memenangkan Badrun-Ince,” kata Tigor kepada PenaKaltara.com, Kamis (4/1).

Walaupun sempat beredar kabar mengenai isu bahwa Golkar akan mengusung pasangan calon (Paslon) lain, Tigor menegaskan itu tidak dijadikan persoalan baginya. Karena dengan ini, Tigor sekaligus memberitahukan dengan tegas bahwa keputusan partai itu telah diambil dari seluruh pengurus Golkar tingkat daerah agar mendukung paslon Badrun-Ince.

"Kami siap berkomitmen dan memegang teguh setiap keputusan yang diambil Partai," tegasnya.  Saat ini, Tigor mengaku telah melakukan pertemuan dengan paslon Badrun-Ince. Untuk itu, Tigor juga menghimbau bagi pihak yang hoby "menggoyang" bahasa yang tidak jelas untuk melempar isu agar laku di pemberitaan agar dapat menghentikan "Goyangan Lidahnya".

“Golkar tidak main uang, dan bersih. Jangan adalagi bahasa goyang-goyang yang tidak jelas. Biar  laku di koran” tegasnya.
  
Senada dengan itu, Badrun ketika dikonfirmasi PenaKaltara.com melalui pesan singkat Whatsapp membenarkan adanya pertemuan dengan petinggi partai besar itu dan saat ini pihaknye tengah berkoordinasi secara intensif dalam hal penjadwalan deklarasi pengusungannya oleh Partai Golkar.


Ada dua tanggal penjadwalan deklarasi, lanjut Badrun yakni antara 8 atau 10 Januari 2018. Namun sebelum itu, Badrun mengatakan dirinya akan melakukan temu kader terlebih dahulu.
“Kita lihat kondisinya, apakah nanti pendaftaran akan berbarengan hari dengan deklarasi,” tutupnya.

RICORNIUS JEFFERSON ANTONIO DAO

Editor : Bobby Furtado

Last Updated 2018-01-05T15:08:39Z


TARAKAN, PenaKaltara.com  - Pasangan Calon (Paslon) dari jalur independen, Umi Suhartini-Mahrudin Mado (UMI-MADO) masih harus bekerja keras mengumpulkan data dukungan berupa KTP. Pasalnya, dari 16.499 DPT yang ia klaim bersempena dengan penyerahan data itu, oleh  KPUD Tarakan setelah dilakukan proses verifikasi diketahui hanya berjumlah 14.247 DPT. Padahal syarat DPT bagi calon independen harus berjumlah 14.405 DPT.

“Itu sudah melalui rekapitulasi serta vertifikasi faktual,” kata Ketua KPUD Tarakan, Teguh Dwi Subagyo kepada PenaKaltara.com, Rabu (3/1). Teguh mengungkapkan bahwa selisih kekurangan data pendukung Paslon UMI-MADO yakni 131 DPT. Sebagaimana diketahui sebelumnya, UMI-MADO masih diberi kesempatan untuk menyerahkan kekurangan data pada 8 hingga 10 Januari kedepan untuk melengkapi syarat pendaftaran.  Namun bilamana saat deadline pendaftaran itu sudah habis namun UMI-MADO belum melengkapi kekurangan, maka untuk memenuhi syarat pencalonannya UMI-MADO wajib melakukan perbaikan terjadwal yakni pada 18 hingga 20 Februari 2018.

 
Yang perlu diingat, kata Teguh, bagi Paslon yang menggunakan jalur perseorangan, pada saat perbaikan harus menambah data dukungannya sebanyak dua kali lipat dari kurangnya dukungan yang sudah divertifikasi. “kan kurangnya 131, dua kali lipatnya ya menjadi 262 DPT, itu yang harus disiapkan nantinya,” jelasnya.

Pada Vertifikasi faktual yang dilakukan KPU bersama Panwaslu tersebut, data dukungan yang tidak lolos itu meliputi data yang tidak sesuai antara lain ketika di survei pemilik data mengaku tidak mendukung paslon tersebut. Kemudian yang kedua pemilik KTP tidak ditemukan di Tarakan dan yang ketiga banyak terdapat KTP ganda. "Sehingga banyak yang tidak memenuhi syarat," jelas Teguh.

Dalam kesempatan itu, Teguh menegaskan bahwa bagi paslon independen boleh-boleh saja mencari dukungan baru ataupun memperbaiki dukungan yang lama. Akan tetapi untuk KTP yang tidak mendukung sebaiknya tidak dicantumkan namanya dalam berkas dukungan.

RICORNIUS JEFFERSON ANTONIO DAO 

Editor : Bobby Furtado
Last Updated 2018-01-05T14:33:36Z

Foto : Ilustrasi

TARAKAN, PenaKaltara.com – Surat Keputusan (SK) dari Partai politik (Parpol) merupakan salah satu syarat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan  untuk mendaftar dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Dikatakan Ketua KPUD Tarakan, Teguh Subgayo, bahwa pihaknya mempunyai cara sendiri dalam melihat keaslian SK dukungan yang dikeluarkan oleh parpol. Pentingnya hal itu mengingat SK yang dikeluarkan DPP sangat berpengaruh ketingkat DPD maupun DPC.

"Kita harus melihat keaslian SK tersebut,” Kata Teguh pada PenaKaltara.com,  Rabu (3/1). Teguh mengatakan ada dua cara yang akan diberlakukan KPU untuk pendaftaran untuk memastikan keaslian SK itu nantinya, yakni pertama dengan melihat SK yang diterbitkan oleh DPP parpol pengusung seperti kesesuaian format sebagaimana ketetapan yang dibuat KPU. Kedua dengan cara berkordinasi dengan KPU pusat untuk kemudian KPU pusat akan berkordinasi dengan DPP parpol yang mengusung atau mendukung guna memastikan.

Dari kedua cara itu, Teguh berharap hasil yang didapat nantinya berupa jawaban resmi dari DPP Parpol bahwa SK itu sebenarnya diberikan kepada siapa Paslon yang mana. Masih kata Teguh, format SK nanti bisa dipastikan sesuai dan bukan sekedar surat rekomendasi.

 "Dengan cara itu KPU bisa memastikan bahwa tidak akan ada lagi SK ganda ataupun SK Palsu atas pengusungan calon Kepala Daerah," tukas Teguh. Untuk itu, KPU menghimbau kepada Parpol agar dapat terbuka dalam hal menyampaikan informasi atas calon yang diusungnya. "Sehingga memudahkan kami dalam melakukan proses verifikasi," tutupnya.

RICORNIUS JEFFERSON ANTONIO DAO 

Editor : Bobby Furtado
Last Updated 2017-12-05T19:01:47Z
TARAKAN, PenaKaltara.com - Para Bakal Calon Independen harus memenuhi syarat data dukungan yang ditetapkan oleh KPUD Tarakan dan lolos Vertifikasi Administratif. Untuk kemudian pada tanggal 12 Desember 2017 hingga 25 Desember 2017 dilanjutkan dengan proses Vertifikasi Faktual. Nantinya, akhir bulan Desember KPUD akan memplenokan data dukungan yang diserahkan agar bisa diberitahukan kepada para balon.

"Data yang sudah jadi dan lolos nanti akan diberikan kepada para balon untuk dilampirkan saat Pendaftaraan,"kata Ketua KPUD Tarakan, Teguh Dwi, kepada PenaKaltara.com, Rabu (22/11).


Akan tetapi, Teguh melanjutkan, ketika nanti data dukungan yang diserahkan ternyata kurang dari 14.405 DPT, maka nanti ketika pendaftaran balon KTP dukungan jumlah yang wajib dilampirkan bertambah menjadi dua kali lipat dari data yang kurang.

"Katakanlah 14.000 DPT yang terkumpul sisa 405 DPT yang kurang. Maka waktu pendaftaran nanti data 14.000 DPT ditambah menjadi 810 DPT yang harus diserahkan,". Data 14.405 DPT yang ditetapkan KPUD Tarakan diambil dari 10% dari 144.049 DPT terakhir.

Untuk saat ini, yang intens berkomunikasi dengan pihak KPUD terkait teknis penggunaan software silon dan tata cara untuk independent itu hanya Umi. Arif sendiri sampai saat ini belum ada konfirmasi dari konsultasi yang dilakukan sebelumnya, begitu juga dengan Joko Slamet yang sebelumnya bersama Arif mendatangi KPUD untuk konsultasi.

RICORNIUS JEFFERSON ANTONIO DAO

Editor : Bobby Furtado
Last Updated 2017-12-05T19:01:47Z
Ketua KPUD Tarakan, Teguh Dwi Subagyo, ketia ditemui di ruangannya, Rabu (22/11). Foto : RC
TARAKAN, PENAKALTARA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tarakan,Teguh Dwi Subagyo mengatakan pihaknya memberikan waktu pengumpulan berkas dukungan bagi bakal calon (balon) independen selama 4 hari kerja dimulai sejak 25 Nopember 2017 hingga 29 Nopember 2017. Berkas dukungan dimaksud meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendukung disertai dengan penanda dukungan yang ditanda-tangani di atas materai..

"Berkas dukungan yang telah siap, diserahkan ke kami berbentuk hard copy dan soft copy," kata Teguh Dwi Subagyo ditemui di ruangannya, Rabu (22/11).

Nantinya, lanjut Teguh, data yang sudah terkumpul akan di input melalui sistem informasi pencalonan (SILON). "sistem ini juga nanti akan kita sosialisasikan, makanya ketika nanti ada kendala atau kebingungan bisa langsung datang untuk konsultasi ke kami," ujarnya.

Penyerahan berkas dukungan itu kata Teguh, belum dapat dikatakan sebagai wujud telah terdaftarnya balon sebagai calon Kepala Daerah. Karena berkas tersebut harus diverifikasi lagi oleh KPUD. Setelah terkumpul, terverifikasi dan dinyatakan lolos barulah balon dapat melakukan pendaftaran  pendaftaran tanggal 8 hingga 10 Januari tahun depan.

Kendati demikian, Teguh menegaskan bahwa tenggat waktu penyerahan berkas dukungan tersebut merupakan kesempatan terakhir yang diberikan KPUD kepada para balon yang menyatakan siap maju di Pilkada 2018 ini. "Berkas dukungan yang tidak memenuhi persyaratan atau terlambat diserahkan kepada kami maka dianggap gugur dan bisa dipastikan gagal mengikuti pencalonan." tegasnya

Adapun syarat minimal dukungan yang harus didapat oleh balon independent yakni sebanyak 14.405 KTP Pendukung. "Perhitungannya 10% dari Data Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan yang terakhir," terang Teguh.

Reporter : RICORNIUS JEFFERSON ANTONIO DAO
Editor : Bobby Furtado