Last Updated 2018-01-18T05:46:58Z

KPUD Tarakan Terkini

TARAKAN, penakaltara.com – Berkas persyaratan yang telah diserahkan oleh pasangan calon (Paslon) yang andil dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan 2018 dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan. Pasalnya, setelah dilakukan verifikasi, KPU menilai masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh masing-masing Paslon.

Berdasarkan hasil verifikasi KPUD Tarakan, diketahui bahwa berkas yang masih harus dilengkapi tersebut meliputi Ijazah yang belum dilegalisir, riwayat hidup, dan Surat Tanda Pemeriksaan KPU Sementara. Berdasarkan ketentuan, masing-masing Paslon diberikan waktu 3 hari untuk melengkapi berkas tersebut yakni sejak 18 hingga 20 Januari 2018.

"Tidak terlalu merepotkan berkas kurang itu, hanya hal kecil saja," Kata Ketua KPUD Tarakan, Teguh saat ditemui penakaltara. Com,  Rabu (17/1). Terkait laporan kekayaan ke KPK, teguh mengaku pihaknya baru mendapatkan tanda terima yang bersifat sementara dari para paslon.

"Berkas ini harus diserahkan baru bisa dipublis, dan Untuk KPK mungkin belum selesai pemeriksaan makanya surat tanda ini masih sementara, " bebernya.

Menurut Teguh, KPK juga membutuhkan proses yang cukup lama untuk memeriksa laporan hasil kekayaan para paslon. Sehingga baginya, sangat tepat dan beralasan dalam hal Hasil pemeriksaan KPK untuk kekayaan para paslon, masih belum dapat diinformasikan ke publik. Meskipun demikian, pihak KPUD sendiri berkeyakinan bahwa secara prosentase kelengkapan berkas para paslon telah mencapai 90%.

"Tidak banyak,  sekitar 10% saja kekurangan yang harus dilengkapi," kata Teguh.

Sesuai jadwal, Teguh mengingatkan bahwa  berkas yang kurang itu harus sudah diserahkan kembali kepada KPUD selambatnya pukul 00.00 WIB di hari terakhir. Bilamana waktu tersebut dilampaui oleh para Paslon, Teguh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kesempatan lagi bagi para Paslon untuk permintaan agenda penyerahan susulan.

RICO JEFFERSON

Editor : Bobby Furtado
Bagikan:

Unknown

Komentar Anda: