Last Updated 2018-01-05T14:33:36Z

Foto : Ilustrasi

TARAKAN, PenaKaltara.com – Surat Keputusan (SK) dari Partai politik (Parpol) merupakan salah satu syarat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan  untuk mendaftar dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Dikatakan Ketua KPUD Tarakan, Teguh Subgayo, bahwa pihaknya mempunyai cara sendiri dalam melihat keaslian SK dukungan yang dikeluarkan oleh parpol. Pentingnya hal itu mengingat SK yang dikeluarkan DPP sangat berpengaruh ketingkat DPD maupun DPC.

"Kita harus melihat keaslian SK tersebut,” Kata Teguh pada PenaKaltara.com,  Rabu (3/1). Teguh mengatakan ada dua cara yang akan diberlakukan KPU untuk pendaftaran untuk memastikan keaslian SK itu nantinya, yakni pertama dengan melihat SK yang diterbitkan oleh DPP parpol pengusung seperti kesesuaian format sebagaimana ketetapan yang dibuat KPU. Kedua dengan cara berkordinasi dengan KPU pusat untuk kemudian KPU pusat akan berkordinasi dengan DPP parpol yang mengusung atau mendukung guna memastikan.

Dari kedua cara itu, Teguh berharap hasil yang didapat nantinya berupa jawaban resmi dari DPP Parpol bahwa SK itu sebenarnya diberikan kepada siapa Paslon yang mana. Masih kata Teguh, format SK nanti bisa dipastikan sesuai dan bukan sekedar surat rekomendasi.

 "Dengan cara itu KPU bisa memastikan bahwa tidak akan ada lagi SK ganda ataupun SK Palsu atas pengusungan calon Kepala Daerah," tukas Teguh. Untuk itu, KPU menghimbau kepada Parpol agar dapat terbuka dalam hal menyampaikan informasi atas calon yang diusungnya. "Sehingga memudahkan kami dalam melakukan proses verifikasi," tutupnya.

RICORNIUS JEFFERSON ANTONIO DAO 

Editor : Bobby Furtado
Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: