Last Updated 2018-02-09T17:39:01Z





TARAKAN, penakaltara.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan melarang keras kepada Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tarakan melakukan Kampanye Hitam (Black Campaign).

Ketua Bawaslu Tarakan, Sulaiman mengatakan momen Pilkada 2018, kampanye hitam harus dihindari. Karena sudah ada Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur untuk itu.

Dalam UU pemilu no 10 pasal 73 disebutkan adanya larangan keras kepada pihak melakukan kampanye hitam seperti menghina, menghasut agama, suku, dan sebagainya. Ketika ada paslon atau timses yang menggunakan itu sebagai senjata pemenangan, akan langsung dibawa keranah hukum.

“Jadi kalau sudah ada pelanggaran keras, itu bisa masuk ke jalur hukum pidana. Kalau tidak di diskualifikasi pencalonannya. ketika itu benar paslon yang melakukan,” Kata Sulaiman saat ditemui penakaltara.com, Jumat (9/2).

Pria yang akrab disapa Sule, menerangkan diskulifikasi berdasarkan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu merupakan kewenagan dari Bawaslu provinsi. Semua itu terjadi ketika paslon melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Menurut Sule, Pasal 69 menguatkan, bahwa larangan kampanye hitam akan langsung dikenakan pidana. Jadi, pasal tersebut harus diketahui paslon ataupun pihak lainnya.

Tetapi sebelum mencapai pelanggaran keras yang berunjung pidana, pihaknya akan melakukan penyelidikan. Dimana penyelidikan ini untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang akan diberikan.

“ Kampanye hitam ini memang sangat bahaya, karena berbagai unsur berada didalamnya. Yang dimana bisa membuat masyarakat berubah,” Ungkapnya.

Program sosialisasi kepada ASN, tokoh masyarakat dan pelajar yang merupakan pemilih pemula yang sudah dilakukan pihaknya belum tentu kuat. Karena pihaknya lebih banyak sosialisasi tentang UU 717.

“Tapi untuk kegiatan yang ada kaitan dengan partai politik, itu belum ada sama sekali kita lakukan, " jelasnya.

Sule berharap agar di pilkada nantinya, tidak adanya paslon maupun timses melakukan pelanggaran yang merugikan mereka. Kemudian pesta demokrasi ini bisa berjalan sesuai rencana.

REPORTER : Adi Kustanto

EDITOR : Ricornius Jeferson 

Bagikan:

Unknown

Komentar Anda: