Last Updated 2018-02-13T03:10:41Z
PK
Foto : Maryam saat ditemui penakaltara.com terkait pembayaran pajak tahun 2017


TARAKAN, penakaltara.com – Banjirnya usaha tempat hiburan di Bumi Paguntaka membuat dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD) harus bersabar menunggu. 

Pasalnya, masih ada 15 tempat usaha jenis hiburan belum membayar pajak tahunan. Padahal pihak BPPRD sudah mencanangkan target pencapaian pajak tahun 2017 mencapai Rp 500 juta.

“ Tapi target yang kami inginkan tidak tercapai. Karena pembayaran pajak tahun 2017 hanya mencapai Rp 400 juta lebih,” Kata Maryam selaku kepala BPPRD, Senin (12/2).

Menurut Dia, itu terhalang karena masih ada usaha tempat hiburan yang belum membayar pajak tahun 2017. Salah satunya tempat hiburan malam (THM) yang berada Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang saat ini belum mendapatkan ijin usaha yang resmi.

Padahal pihaknya menginginkan tempat usaha yang berada di WKP agar dipungut pajak. Karena hal itu dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengusaha lainnya.

“ Tindakan seperti ini lah yang harus diperhatikan, tempat usaha resmi lainnya bayar pajak. Kenapa tempat usaha yang tidak ada ijin karena di WKP tidak dipungut. Dan itu masih berjalan usahanya,” Jelasnya.

Seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot)  mempunyai kebijakan baru untuk THM yang di WKP. Akhirnya pihaknya memutuskan untuk mangambil pajak diusaha lain seperti tempat karaoke, panti pijat, Spa dan lainnya.


Maryam menghimbau kepada pemilik usaha yang belum membayar pajak tahun 2017, akan diberi waktu sampai bulan Februari 2018. Tetapi ketika tidak dilakukan pembayaran dengan waktu yang ditentukan,  pihaknya akan melakukan penyitaan sesuai aturan dan UU yang berlaku. 

Reporter : Geger Adi Kustanto

Editor : Ricornius Jeferson
Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: