![]() |
| Foto : Maryam saat ditemui penakaltara.com terkait pembayaran pajak tahun 2017 |
TARAKAN, penakaltara.com
– Banjirnya usaha tempat hiburan di Bumi Paguntaka membuat dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD) harus bersabar menunggu.
Pasalnya, masih ada 15 tempat usaha jenis hiburan belum membayar pajak tahunan. Padahal pihak BPPRD sudah
mencanangkan target pencapaian pajak tahun 2017 mencapai Rp 500 juta.
“ Tapi
target yang kami inginkan tidak tercapai. Karena pembayaran pajak tahun 2017 hanya
mencapai Rp 400 juta lebih,” Kata Maryam selaku kepala BPPRD, Senin (12/2).
Menurut Dia,
itu terhalang karena masih ada usaha tempat hiburan yang belum
membayar pajak tahun 2017. Salah satunya tempat hiburan malam (THM) yang berada Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang saat ini belum mendapatkan ijin
usaha yang resmi.
Padahal pihaknya
menginginkan tempat usaha yang berada di WKP agar dipungut pajak. Karena hal
itu dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengusaha lainnya.
“ Tindakan
seperti ini lah yang harus diperhatikan, tempat usaha resmi lainnya bayar
pajak. Kenapa tempat usaha yang tidak ada ijin karena di WKP tidak dipungut. Dan
itu masih berjalan usahanya,” Jelasnya.
Seharusnya Pemerintah
Kota (Pemkot) mempunyai kebijakan baru
untuk THM yang di WKP. Akhirnya pihaknya memutuskan untuk mangambil pajak diusaha
lain seperti tempat karaoke, panti pijat, Spa dan lainnya.
Maryam menghimbau
kepada pemilik usaha yang belum membayar pajak tahun 2017, akan diberi waktu
sampai bulan Februari 2018. Tetapi ketika tidak dilakukan pembayaran dengan waktu yang ditentukan, pihaknya akan melakukan penyitaan sesuai aturan
dan UU yang berlaku.
Reporter : Geger Adi Kustanto
Editor : Ricornius Jeferson



Komentar Anda: