Last Updated 2018-02-11T19:42:01Z



TARAKAN, penakaltara.com -  Komposisi penempatan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilu legislatif (Pileg) 2019 akan berbeda dengan pileg 2014.

Ketua KPU Tarakan, Teguh Subagyo mengatakan bahwa dalam uji publik yang dilakukan ada 4 Dapil yang akan dilaksanakan di Tarakan. Komposisi dapil yang sudah ditetapkan tidak akan pernah berubah karena sudah menjadi keputusan yang bulat.

“ Pemilu 2019 akan dipakai 4 karena Tarakan merupakan kota yang simple,” kata Teguh saat ditemui penakaltara, Sabtu (10/2).

Dalam uji publik yang dilakukan KPU,  peserta diharapkan untuk mencermati agar tidak adanya keganjalan saat pemilu nantinya. Kemudian hasil dari uji publik mengenai dapil, peserta akan diminta tanda tangan terhadap usulan yang diberikan pihaknya.

“ Usulan yang dimaksudkan adalah 1 dapil tambahan baru,” ungkapnya.

Menurut dia, dari 3 dapil pemilu 2014 sebelumnya, masing-masing dapil mempunyai jumlah kursi yang berbeda. Tetapi di dapil 3 yakni Tarakan Barat dan Utara akan dipecah menjadi 2. Ketika pemecahan tersebut Tarakan Utara akan menjadi dapil baru yakni dapil 4 dengan jumlah 4 kursi.

Bukan hanya itu, Ia menerangkan sempat ada beberapa usulan dan saran yang menguatkan untuk tidak membagi 2. Tetapi ketika sudah dijelaskan mengenai terbagi dapil Tarakan Barat menjadi dua itu karena jumlah penduduk yang meningkat dan letak geografisnya.

“ Semua itu berkesinambungan dan harus diperhatikan agar berjalan lancar sesuai ketetapan,” jelasnya.

Dalam tahapan penyerahan data penduduk awal Desember 2017, dari kementrian dalam negeri (Kemendagri) pada KPU RI itu sama yang diterima pihaknya. Data penduduk itu dirilis per 6 bulan sekali, sehingga pada saat itu menggunakan data semester pertama. Kalau itu berubah, tidak berpengaruh secara signifikan dan tidak merubah komposisi kursi.

Selain itu, pihaknya tidak akan merubah tanpa mengikuti aturan. Karena dapil harus ditetapkan dari awal sebelum dimulai. Semua mekanisme akan dijalankan, dari administrasi dan lainnya. Sehingga ketika uji publik selesai bisa langsung melaporkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi.

" Insya allah tidak, karena kebetulan Tarakan itukan simpel. Penghitungannya relatif mudah, sudah kami coba ilustrasikan dengan beberapa komposer tetap tidak bisa, itulah sudah" terangnya.


Reporter : Geger Adi Kustanto

Editor : Ricornius Jeferson

Bagikan:

Unknown

Komentar Anda: