DENPASAR, penakaltara.com – Berdasarkan hasil Survei Akreditasi Rumah
Sakit (SARS Versi 2012 oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang dilakukan
November 2017, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan dinyatakan lulus tingkat
paripurna. Hasil SARS ini disampaikan pada Desember lalu.
Resminya, surat pemberitahuan hasil akreditasi RSUD Tarakan
itu disampaikan KARS pada 22 Desember lalu. “Selamat untuk Dirut (Direktur Utama)
dan seluruh manajemen RSUD Tarakan yang telah berupay memenuhi ekspektasi
masyarakat Kaltara akan perbaikan layanan kesehatan. Status lulus paripurna
ini, harus menjadi lecutan untuk dapat mempertahankan,
bahkan meningkatkan apa yang sudah dilakukan dan diraih sejauh ini,” kata
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, Rabu (31/1).
Dengan status paripurna itu, sedianya RSUD Tarakan telah
memenuhi seluruh standar 15 kelompok kerja (Pokja) yang menjadi bahan penilaia surveyor.
“Dengan kata lain, RSUD Tarakan meraih tingkatan Bintang 5 berdasarkan hasil
SARS. Ini sungguh sebuah hal yang patut dibanggakan dan patut menjadi contoh
bagi RS lain di Kaltara,” jelas Irianto.
Diungkapkan Gubernur, dari informasi pihak RSUD Tarakan, di
setiap Pokja yang disurvei, nilai yang diperoleh RSUD Tarakan rata-rata diatas
80 poin. Seperti, Pokja Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) telah dilengkapi
dengan sarana Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Kesehatan Lingkungan
(Kesling), Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) dan lainnya. Lalu,
Pokja Asesmen Pasien (AP) sudah memiliki pelayanan asuhan terstandar, dan
lainnya.
“Nilai rata-rata 80 poin itu kan, belum sempurna. Ada yang
harus diperbaiki yang dilakukan sesuai saran surveyor. Makanya, bersamaan penyerahan
sertifikat, KARS juga akan menyerahkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada
RSUD Tarakan. Iini ditindaklanjuti dengan pembuatan Perencanaan Perbaikan Strategis
(PPS) oleh RSUD Tarakan, dan wajib diserahkan sebulan setelah hasil survei
disampaikan. Atau sekitar bulan Maret harus ada progres realisasi perbaikan
sesuai rekomendasi tadi,” urai Irianto.
Sebagai informasi, sesuai isi surat pemberitahuan hasil SARS
yang disampaikan KARS, sertifikat akan diserahkan kepada Dirut RSUD Tarakan.
Dijadwalkan penyerahan sertifikat itu pada Senin depan (5/2) di Sekretariat
KARS, Jakarta.
“Manajemen RSUD Tarakan, pada prosesi penyerahan sertifikat
hasil SARS itu, sangat mengharapkan kesediaan Gubernur Kaltara untuk menerimanya
dengan didampingi Dirut RSUD Tarakan,” timpal Wakil Direktur (Wadir) Penunjang
dan Pengembangan RSUD Tarakan Herlinda AR. Sertifikat kelulusan itu sendiri,
memiliki masa berlaku hingga 19 November 2020.
REPORTER : HUMAS
PEMPROV



Komentar Anda: