DENPASAR, penakaltara.com – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengabarkan bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah merespon permohonan dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk percepatan realisasi pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Respon BNPP merupakan hasil komunikasi dan koordinasi Gubernur dengan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo yang juga Sekretaris Utama BNPP.
“BNPP telah mengalokasikan anggaran untuk perencanaan
pembangunan PLBN di Kaltara. Insya Allah, pada 2019 sudah dianggarkan pula
pembiayaan pembangunan fisiknya,” kata Irianto, baru-baru ini.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah
telah mencanangkan pembangunan 9 PLBN baru di wilayah perbatasan pada 2019. 4
unit PLBN di antaranya, akan dibangun di wilayah perbatasan Kaltara. Yakni,
PLBN Long Midang, Labang dan Sungai Nyamuk di Kabupaten Nunukan, serta PLBN
Long Nawang, Kabupaten Malinau.
“Sekali lagi, ini bentuk respon baik dari pemerintah
terhadap usulan kita. Karena 4 unit PLBN yang dicanangkan dibangun tahun depan
telah sesuai dengan usulan kita,” ungkapnya.
Progres terkini dari rencana tersebut, dijelaskan Gubernur,
berdasarkan laporan Biro Pengelolaan Perbatasan Negara (PPN) Sekretariat
Provinsi (Setprov) Kaltara, saat ini usulan draf Instruksi Presiden (Inpres)
terkait pembangunan 9 PLBN tersebut masih berada di Kementerian Sekretariat Negara
(Kemensetneg).
“Semoga tahun ini draf tersebut sudah diteken Presiden.
Lantaran, drafnya sudah tuntas, tinggal finalisasi saja oleh BNPP,” kata
Irianto.
Diungkapkan Gubernur, usulan penempatan PLBN di perbatasan
Kaltara mempertimbangkan sejumlah hal. Seperti, jumlah penduduk, kerawanan dan jangkauan.
“PLBN yang masuk dalam draf Inpres itu, berdasarkan hasil kajian kami, wilayah
tersebut secara tradisional sudah lama dipakai untuk pelintasan masyarakat di
wilayah perbatasan,“ papar Irianto.
Selain sebagai titik tolak pengembangan pembangunan wilayah
perbatasan, keberadaan PLBN ini juga telah selaras dengan kesepakatan forum
Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek-Malindo). Secara teknis, PLBN ini
membutuhkan lahan 5 hingga 10 hektare dengan kebutuhan dana pembangunan
konstruksi fisik mencapai Rp 100 miliar per unit PLBN.
“Dengan dana yang ada, PLBN tersebut akan dilengkapi dengan
sejumlah fasilitas dari segenap aspek layanan seperti Kantor Imigrasi, Bea
Cukai dan lainnya. Untuk itu, PLBN ini akan disebut PLBN Terpadu,” urainya.
Untuk kebutuhan lahan sendiri, pemerintah daerah
berkewajiban untuk mengkoordinasikan dan menyiapkan lahan siap bangun bagi
PLBN. Lalu, melaksanakan pengalihan aset barang milik negara, memfasilitasi percepatan
pelaksanaan pembangunan PLBN Terpadu.
“Selain itu, Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltara dengan
dukungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malinau dan Nunukan berkewajiban juga
untuk mempercepat proses perizinan,” tuntasnya.
REPORTER : HUMAS PEMPROV



Komentar Anda: