Last Updated 2018-02-24T16:20:19Z
FOTO : ILUSTRASI

TARAKAN, Penakaltara.com – Tidak memiliki modal dan uang untuk bergaya seorang lelaki harus merasakan jeruji besi. Fauzan selaku terdakwa kasus penganiayaan merasa jengkel terhadap orang lain berinisial HE karena persoalan jaket.
Kronologis, berawal dari Fauzan yang ingin bergaya keren, malah nekat memakai jaket HE tanpa sepengetahuan pemilik. Menurutnya, jaket yang digunakan itu membuat dirinya tampil beda dan terlihat keren.
Tetapi berujung lain, Fauzan malah ketahuan oleh si pemilik. Melihat hal itu, HE langsung meneriaki Fauzan untuk mengembalikan jaket tersebut. Tanpa berpikir panjang, Fauzan memberikan tinjuan manis kepada sipemilik jaket.
Akibat perbuatannya, Fauzan harus menerima duduk di kursi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Ia mengaku bahwa dirinya merasa kesal terhadap HE karena meminta jaket itu secara kasar.
“ Saya kaget pak, dan jengkel melihat dia meminta dengan meneriaki saya di depan umum, makanya saya pukul. Padahal kan dia teman baik saya,” Ujar Fauzan.
Dengan berlandasan emosi, Fauzan tetap mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Seharusnya Ia meminta ijin dulu sebelum menggunakan jaket itu. “ Menyesal pak, saya pikir HE tidak permasalahkan,  karena saya berteman baik dengan dia,” Ungkapnya saat persidangan, Jumat (23/2).
Lantaran sudah terbukti bersalah, dan tidak ada pembelaan dari Fauzan, akhirnya diputus hukuman oleh Majelis Hakim karena melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mendengar keputusan itu, Fauzah merasa bersyukur karena dari pengakuannya yang jujur, dirinya mendapatkan keringanan hukuman.
 “Karena terdakwa terbukti melanggar pasal 351 KUHP, maka terdakwa akan dihukum selama 10 bulan dan dikurangi dari semenjak terdakwa ditahan, untuk mempertanggung jawabkab perbuatannya,” kata ketua Majelis Hakim Pelo SH.
Menginggat Fauzan tinggal beberapa bulan lagi menjalani hukuman, Ia pun merasa bersyukur dan senang. “ Terima kasih pak. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi,” Katanya.
.
Reporter : Muhammad Idris

Editor : Ricornius Jeferson
Bagikan:

Unknown

Komentar Anda: