![]() |
| FOTO : ILUSTRASI |
TARAKAN, Penakaltara.com – Tidak memiliki modal dan uang untuk bergaya seorang lelaki harus merasakan jeruji besi. Fauzan selaku terdakwa kasus penganiayaan merasa jengkel terhadap orang lain berinisial HE karena persoalan jaket.
Kronologis, berawal dari Fauzan yang
ingin bergaya keren, malah nekat memakai jaket HE tanpa sepengetahuan pemilik.
Menurutnya, jaket yang digunakan itu membuat dirinya tampil beda dan terlihat
keren.
Tetapi berujung lain, Fauzan malah
ketahuan oleh si pemilik. Melihat hal itu, HE langsung meneriaki Fauzan untuk
mengembalikan jaket tersebut. Tanpa berpikir panjang, Fauzan memberikan tinjuan
manis kepada sipemilik jaket.
Akibat perbuatannya, Fauzan harus menerima
duduk di kursi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Ia mengaku bahwa
dirinya merasa kesal terhadap HE karena meminta jaket itu secara kasar.
“ Saya kaget pak, dan jengkel melihat
dia meminta dengan meneriaki saya di depan umum, makanya saya pukul. Padahal kan
dia teman baik saya,” Ujar Fauzan.
Dengan berlandasan emosi, Fauzan tetap mengaku
salah dan menyesali perbuatannya. Seharusnya Ia meminta ijin dulu sebelum
menggunakan jaket itu. “ Menyesal pak, saya pikir HE tidak permasalahkan, karena saya berteman baik dengan dia,”
Ungkapnya saat persidangan, Jumat (23/2).
Lantaran sudah terbukti bersalah, dan
tidak ada pembelaan dari Fauzan, akhirnya diputus hukuman oleh Majelis Hakim
karena melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mendengar keputusan itu,
Fauzah merasa bersyukur karena dari pengakuannya yang jujur, dirinya
mendapatkan keringanan hukuman.
“Karena
terdakwa terbukti melanggar pasal 351 KUHP, maka terdakwa akan dihukum selama
10 bulan dan dikurangi dari semenjak terdakwa ditahan, untuk mempertanggung
jawabkab perbuatannya,” kata ketua Majelis Hakim Pelo SH.
Menginggat Fauzan tinggal beberapa bulan
lagi menjalani hukuman, Ia pun merasa bersyukur dan senang. “ Terima kasih pak.
Saya janji tidak akan mengulanginya lagi,” Katanya.
.
Reporter : Muhammad Idris
Editor : Ricornius Jeferson
Reporter : Muhammad Idris
Editor : Ricornius Jeferson



Komentar Anda: