![]() |
Foto : Wawan/Penakaltara
GRAB: Kepala Dishub A Hamid Amren saat menjelaskan persoalan izin operasi Grab, Rabu (21/3).
|
TARAKAN, Penakaltara.com – Sejak santer diisukan akan beroperasi
di Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya Kota Tarakan sejak beberapa waktu lalu,
hingga kini Grab belum dapat beroperasi di provinsi ke-34 Indonesia ini.
Moda transportasi berbasis aplikasi pada sistem
operasi Android, iOS dan Blackberry di handphone ini diketahui belum juga
mengurus izin operasi pada instansi terkait.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas
Perhubungan (Kadishub) Kota Tarakan, A Hamid Amren SE. Menurutnya untuk bisa
beroperasi di Tarakan maupun Kaltara harus mepunyai izin operasi terlebih
dahulu.
“Izin dulu. Setiap orang yang melakukan kegiatan
usaha apapun harus ada izin dulu,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Rabu
(21/3) sore.
Menurutnya, hal ini penting untuk menandakan
bahwa perusahaan transportasi berbasis aplikasi yang telah beroperasi di enam
negara ini, patuh terhadap aturan pemerintah setempat. Untuk mengurus izin,
Grab harus melewati tahapan-tahapan di Dishub Kaltara di Tanjung Selor, Ibukota
Kaltara.
“Intinya mereka (Grab) sampai sekarang belum
ada mengurus surat izin,” ujarnya.
Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan
oleh Dishub Kaltara pada Dishub Tarakan dalam sebuah rapat koordinasi. Bahkan
pihak Grab sudah menemui pihak Dishub Tarakan, namun belum dapat menunjukkan
surat izin usahanya di Kaltara.
“Beliau (Dishub Kaltara) bilang sama saya, belum
ada informasi apapun ke Dishub Kaltara. Saya mau bicara (dengan Grab), setelah
mereka mau mengurus surat izin dulu. Kalau belum ngurus izin ngapain
bicara tarif dan segala macam,” bebernya.
Terkait dengan kuota, untuk Kaltara secara
keseluruhan sekitar 300 unit kendaraan. Umumnya kendaraan roda empat. Sementara
dari 300 kuota tersebut, kuota untuk Tarakan nanti akan dibicarakan ketika Grab
telah selesai mengurus izin usahanya di Kaltara.
“Karena di sana (Kaltara) mereka harus melengkapi
beberapa persyaratan, termasuk masalah kuota sehingga kita tidak bicara
parsial,” bebernya.
Lanjutnya, agar tidak bermasalah, terkait izin
Grab ini harus diutamakan terlebih dahulu sebelum beroperasi. Karena setiap
pendirian usaha harus disertai dengan izin. Ia menggandaikan, pada umumnya
untuk dapat menjalankan usaha setiap perusahaan harus memiliki izin tertentu
seperti memiliki IMB, SIUP, domisili, bayar pajak, bayar reklame dan lain-lain.
Terkait taksi online termasuk Grab ini, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) RI Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang
Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diterapkan penuh pada 1 Februari
2018.
“Segala macam. Ini juga harus seperti itu.
Tidak boleh orang berusaha tanpa izin. Izinnya ke provinsi, karena menurut
ketentuan, angkutan sewa khusus dikeluarkan oleh pemerintah provinsi (Dishub
Kaltara),” bebernya.
Jika sudah disetujui izin usaha di Kaltara,
otomatis Grab boleh beroperasi di Tarakan. itupun harus melalui proses tahapan-tahapan
evaluasi tertentu hingga mendapatkan izin dari Kaltara. Untuk itu ia
berkeyakinan Dishub Kaltara pasti akan membicarakan ini dalam rapat koordinasi.
Banyak kalangan berpendapat, taksi online seperti Grab ini juga memiliki ekses
tertentu terhadap transportasi yang sudah terlebih dahulu ada.
Reporter : Fitri Haryani
Editor : Rico Jeferson



Komentar Anda: