Last Updated 2018-03-21T14:46:34Z
Foto : Wawan/Penakaltara
GRAB: Kepala Dishub A Hamid Amren saat menjelaskan persoalan izin operasi Grab, Rabu (21/3). 


TARAKAN, Penakaltara.com – Sejak santer diisukan akan beroperasi di Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya Kota Tarakan sejak beberapa waktu lalu, hingga kini Grab belum dapat beroperasi di provinsi ke-34 Indonesia ini.

Moda transportasi berbasis aplikasi pada sistem operasi Android, iOS dan Blackberry di handphone ini diketahui belum juga mengurus izin operasi pada instansi terkait.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tarakan, A Hamid Amren SE. Menurutnya untuk bisa beroperasi di Tarakan maupun Kaltara harus mepunyai izin operasi terlebih dahulu.

“Izin dulu. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha apapun harus ada izin dulu,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (21/3) sore.

Menurutnya, hal ini penting untuk menandakan bahwa perusahaan transportasi berbasis aplikasi yang telah beroperasi di enam negara ini, patuh terhadap aturan pemerintah setempat. Untuk mengurus izin, Grab harus melewati tahapan-tahapan di Dishub Kaltara di Tanjung Selor, Ibukota Kaltara.

“Intinya mereka (Grab) sampai sekarang belum ada mengurus surat izin,” ujarnya.

Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dishub Kaltara pada Dishub Tarakan dalam sebuah rapat koordinasi. Bahkan pihak Grab sudah menemui pihak Dishub Tarakan, namun belum dapat menunjukkan surat izin usahanya di Kaltara.

“Beliau (Dishub Kaltara) bilang sama saya, belum ada informasi apapun ke Dishub Kaltara. Saya mau bicara (dengan Grab), setelah mereka mau mengurus surat izin dulu. Kalau belum ngurus izin ngapain bicara tarif dan segala macam,” bebernya.

Terkait dengan kuota, untuk Kaltara secara keseluruhan sekitar 300 unit kendaraan. Umumnya kendaraan roda empat. Sementara dari 300 kuota tersebut, kuota untuk Tarakan nanti akan dibicarakan ketika Grab telah selesai mengurus izin usahanya di Kaltara.

“Karena di sana (Kaltara) mereka harus melengkapi beberapa persyaratan, termasuk masalah kuota sehingga kita tidak bicara parsial,” bebernya.

Lanjutnya, agar tidak bermasalah, terkait izin Grab ini harus diutamakan terlebih dahulu sebelum beroperasi. Karena setiap pendirian usaha harus disertai dengan izin. Ia menggandaikan, pada umumnya untuk dapat menjalankan usaha setiap perusahaan harus memiliki izin tertentu seperti memiliki IMB, SIUP, domisili, bayar pajak, bayar reklame dan lain-lain. 

Terkait taksi online termasuk Grab ini, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diterapkan penuh pada 1 Februari 2018.

“Segala macam. Ini juga harus seperti itu. Tidak boleh orang berusaha tanpa izin. Izinnya ke provinsi, karena menurut ketentuan, angkutan sewa khusus dikeluarkan oleh pemerintah provinsi (Dishub Kaltara),” bebernya.

Jika sudah disetujui izin usaha di Kaltara, otomatis Grab boleh beroperasi di Tarakan. itupun harus melalui proses tahapan-tahapan evaluasi tertentu hingga mendapatkan izin dari Kaltara. Untuk itu ia berkeyakinan Dishub Kaltara pasti akan membicarakan ini dalam rapat koordinasi. Banyak kalangan berpendapat, taksi online seperti Grab ini juga memiliki ekses tertentu terhadap transportasi yang sudah terlebih dahulu ada.

“Disana juga (tidak langsung) tanda tangan dan kasih (izin). Tidak seperti itu. (Mari) kita duduk sama-sama (membahasnya),” akhirnya.


Reporter : Fitri Haryani

Editor : Rico Jeferson
Bagikan:

Unknown

Komentar Anda: