![]() |
| PEMBUKTIAN : Sidang perdata Poktanel Bina Bahari melawan PT SKA-CSDA, Kamis (5/4). |
TARAKAN, Penakaltara.com - Kelompok Tani dan Nelayan (Poktanel) Bina Bahari menyerahkan enam belas alat bukti dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (5/4).
Keseluruhan alat bukti tersebut diserahkan pada majelis hakim, untuk mendukung pembuktian terkait kepemilikan Poktanel Bina Bahari terhadap lahan garapan sekitar 182 hektar yang terletak di Jalan Binatung, Kelurahan, Kampung 1/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan perkara perdata antara penggugat Poktanel Bina Bahari terhadap tergugat PT SKA-CSDA yang dipimpin Hakim Ketua Kurniasari Alkas SH di PN Tarakan hari itu.
Kuasa Hukum (KH) penggugat Poktanel Bina Bahari, Jerry Fernandez,SH.,CLA menjelaskan penyerahan 16 alat bukti dalam sidang pembuktian dari pihaknya tersebut untuk menunjukkan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, terkait keabsahan kepemilikan lahan garapan dari masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam Poktanel Bina Bahari.
"Kita menyampaikan 16 bukti surat tadi," jelasnya, Kamis (5/4).
Menurutnya, persidangan berjalan lancar. Namun ada beberapa alat bukti yang kurang, sehingga harus dilengkapi pada sidang lanjutan Kamis (12/4) pekan depan.
"Karena awalnya (niat hanya mau) menunjukan pada tergugat, terkait legal standing kita. Badan hukum (Poktanel Bina Bahari) atau akta pendirian," jelasnya.
"Tapi oleh hakim tidak dipanggil untuk menjelaskan itu.
Kita jadikan bukti dipersidangan selanjutnya," lanjutnya.
Menurutnya, dasar pembuktian ini berpedoman pada Pasal 163 HIR/ 283 Rbg yang berbunyi, “ Barang siapa menyatakan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu”.
Menurutnya, sebagai penggugat pihaknya hendak meneguhkan hak atau menyalahkan tergugat yang dianggap telah lalai, saat menentukan alamat objek gugatan, saat PT SKA-CSDA menggugat Poktanel Bina Bahari pada 2010 lalu.
"Ini kita buktikan, salah satunya melalui pembeberan peta saat sidang. Peta tahun 1981 yang kita ambil dari arsip (TNI) Angkatan Darat. Kita ambil juga dari arsip Tata Ruang, arsipnya Pemkot Tarakan. Kita optimis," bebernya.
Ditambahkannya, hal ini kembali pada pertimbangan hakim. Karena secara normatif atau hukum alat bukti yang pihaknya diajukan sah.
"Kalaupun ada bukti foto kopi, yang memang tidak ada aslinya, sepanjang kami dapat menguatkan dengan bukti lain, jadi sah itu," paparnya.
Dikonfirmasi, KH tergugat, Fadjry Zamzam SH menjelaskan bahwa pembuktian penggugat masih kurang, sehingga alat bukti tambahan harus dilengkapi penggugat pada sidang pembuktian selanjutnya yang dijadwalkan sidang pembuktian oleh tergugat atau pihaknya.
"Nanti dia (Bina Bahari) melanjutkan dulu, baru giliran kami minggu depan.
Memang itu aturannya, selesai penggugat, minggu depan kita (menyampaikan pembuktian)," papar Fadjry saat ditemui usai sidang.
Hal ini sesuai aturan yang berlaku. Terkait sidang kesimpulan, jika semua alat bukti dari penggugat dan tergugat telah lengkap diajukan pada persidangan.
"Sidang kesimpulan baru kita adu argumentasi," akhirnya.
Reporter : Kurniawan
Editor : Rico Jeferson



Komentar Anda: