TARAKAN, Penakaltara.com - Salah satu oknum Warga Tarakan, DR ramai diperbincangkan warga di media sosial (Medsos), karena mengunggah status bernada SARA di akun Facebook (FB) miliknya, sehingga menghebohkan netizen Tarakan.
Akibatnya, DR diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Tarakan untuk dimintai keterangan. DR dijemput dari kediamannya pada Jumat (6/4) siang di Kelurahan Kampung Satu, Kota Tarakan guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
"Iya, (sementara) diamankan untuk pemeriksaan (dimintai keterangan)," jelas Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone Michael Hence Royke Supit saat dikonfirmasi wartawan Jumat (6/4) malam.
Hingga berita ini diturunkan Jumat (6/4) malam, belum ada laporan yang masuk pada pihak kepolisian terhadap dugaan ujaran kebencian bernada SARA ini.
"Masih menunggu laporan (dari masyarakat), untuk delik kasusnya. Sementara (terduga pelaku) diamankan (dulu)," sambung perwira berpangkat melati dua di pundak, yang bertugas sejak 10 Agustus 2016 di Mapolres Tarakan ini.
Sementara itu, mendapat laporan dari masyarakat dan menyikapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan langsung menggelar rapat khusus di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan, di Kelurahan Selumit bersama pihak terkait untuk mengantisipasi hal tidak terduga.
Dalam siaran persnya, MUI Kota Tarakan bergerak cepat untuk menyikapi viral di medsos terkait postingan status dari akun FB dari DR pada Kamis (5/4) pukul 22.00 Wita yang berbunyi 'Suara Penyanyi Jaran Goyang Lebih Merdu Daripada Suara Azanmu', yang dianggap telah mengusik perasaan umat Islam di Tarakan dan tempat lainnya.
"Dapat menimbulkan amarah umat Islam," jelas juru bicara sekaligus Wakil Ketua MUI Kota Tarakan, Syamsi Sarman SPd dalam siaran persnya usai rapat khusus bersama pihak terkait, Jumat (6/4) sore.
Lanjutnya, rapat khusus digelar MUI bersama Komisi Fatwa MUI Tarakan setelah mendengarkan laporan dan informasi dari beberapa kelompok masyarakat seperti Aliansi Umat Islam (AUI) Kota Tarakan, Persatuan Islam (Persis) Kota Tarakan, KOKAM Pemuda Muhammadiyah Tarakan, komunitas remaja masjid dan lain-lain.
"(Dicapai beberapa) kesimpulan," ujarnya.
Kesimpulan pertama, masih dikatakan Syamsi, diduga ada unsur penistaan agama atau setidaknya secara sengaja menggunakan kata-kata di medsos sebagai ruang publik dengan menggunakan isu agama.
"Kedua, diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau perbuatan yang tidak menyenangkan umat Islam dan dapat memprovokasi kemarahan umat Islam," bebernya.
Karena itu pengurus MUI Tarakan berencana untuk melaporkan pemilik akun, DR pada Polres Tarakan. Bahkan secara lisan pengurus MUI Tarakan sudah menyampaikan langsung hal ini Kasat Reskrim Polres Tarakan.
"Informasi yang diterima dari pihak Polres Tarakan, bahwa pria yang diduga berinisial DR tersebut sudah diamankan di Polres Tarakan," urainya.
MUI juga menghimbau masyarakat Tarakan agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas Kota Tarakan. MUI bahkan memberikan garansi bahwa masalah ini dipercayakan penanganannya pada Polres Tarakan untuk ditindak lanjuti dengan baik dan seadil-adilnya.
"Sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Syamsi.
Sementara terduga pelaku, DR dalam berbagai postingan lanjutan di FB miliknya yang viral, menjelaskan hal ini dilakukan hanya sebatas untuk mengkritisi keadaan oknum-oknum umat beragama yang lebih senang mendengarkan lagu daripada menyegerakan diri untuk pergi menunaikan salat 5 waktu, ketika azan memanggil untuk salat.
"Yang artinya manusia sekarang ini lebih senang mendengarkan lagu daripada mendengarkan panggilan ibadah ke masjid," terang DR dalam akun FBnya.
Reporter : Kurniawan
Editor : Rico Jeferson
Reporter : Kurniawan
Editor : Rico Jeferson



Komentar Anda: