TANJUNG SELOR, penakaltara.com – Upah minimum provinsi (UMP) di Kalimantan
Utara (Kaltara) dipastikan meningkat 8,03 persen dari tahun
sebelumnya. Hal itu sesuai dengan penetapan Kementerian Tenaga Kerja
(Kemenaker) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 16 Oktober 2018,
dengan nomor B.240/M.NAKER/PH19SK-UPAH/X/2018 tentang penyampaian data tingkat
inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2018. “Penetapan
UMP ini disesuaikan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yakni inflasi dan
pertumbuhan ekonomi secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sehingga Gubernur wajib menetapkan UMP
tahun 2019,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara Armin
Mustafa, Minggu (21/10).
Penetapan UMP ini, lanjut Armin disesuaikan dengan pasal
44 ayat 1 dan 2 pada PP 78/2015. Yang mana hasil penjumlahan UMP berjalan
dengan rumusan yang meliputi tingkat inflasi 2,88 persen ditambah dengan PDB
nasional 5,15 persen. “Jika tahun ini UMP Rp 2.559.903, maka tahun depan naik
8,03 persen atau Rp 203.560 dengan prediksi kenaikan menjadi Rp 2.763.463,” sebut Armin.
Armin menyatakan, proses penetapannya
harus melewati sejumlah prosedur, salah satunya adalah pembentukan dewan
pengupahan provinsi. Pasalnya, masa berlaku dewan
pengupahan provinsi sudah berakhir 2019. Karena itu, Armin mengaku pihaknya akan membentuk dewan pengupahan baru.
Armin mengungkapkan, saat ini
draft surat keputusan dewan pengupahan
provinsi tengah berproses. Diharapkan dalam waktu dekat sudah selesai sehingga
penetapan UMP bisa sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. “Proses
ini sudah berjalan, draft surat
keputusannnya sudah berada di Biro Hukum, tinggal menunggu perbaikannya. Kalau
untuk personalia tidak hanya dari Pemprov Kaltara saja, namun
yang terlibat dalam dewan pengupahan provinsi itu meliputi serikat
buruh atau serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusha Indonesia (Apindo), serta
perguruan tinggi,” sebut Armin.
Tiap tahun, lanjut Armin, UMP Kaltara terus mengalami
peningkatan. Hal ini karena UMP ditetapkan berdasarkan inflasi yang ditetapkan
oleh kementerian sesuai dengan PP 78/2015 yang berlaku hingga 2020. Selain
itu, Armin menegaskan kepada perusahaan di Kaltara wajib melaksakan UMP tahun
2019 yang akan ditetapkan pada November mendatang. Karena selama UMP berjalan,
pengawas akan terus memeriksa perusahan yang melaksanakan UMP. “Kalau
perusahaan tidak dapat menjalankan UMP, maka dapat
meminta penangguhan karena tidak dapat memberi upah sesuai UMP. Namun kita
harus kroscek atau mengaudit dulu selama 2 tahun berturut-turut. Kalau
memang tidak mampu melaksanakan UMP, baru kita
berikan penangguhan. Selama ini Kaltara belum ada penangguhan upah minimum,”
tuntas Armin.(humas)
Trend Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara
2016 : Rp 2.175.340
2017 : Rp 2.354.800
2018 : Rp 2.559.903
2019 : Rp 2.763.463
Sumber : Disnakertrans Provinsi Kaltara, 2018



Komentar Anda: