TANJUNG SELOR, penakaltara.com – Bergerak cepat. Demikian yang dilakukan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, menyikapi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor. Langkah dan upaya-upaya strategis segera dilakukan oleh Gubernur bersama jajarannya. “Saya akan rapatkan dengan staf untuk membahas lebih jauh apa langkah-langkah yang akan kita lakukan,” kata Irianto. Salah satu langkah yang akan ditempuh, Gubernur mengarahkan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bertemu dan berkonsultasi dengan pejabat kementerian, guna mensinkronkan kegiatan maupun anggaran.
“Dalam Inpres tersebut, secara jelas Presiden menginstruksikan
kepada 12 kementerian untuk mendukung percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor.
Sesuai dengan tugas dan kewenangan. Termasuk diminta untuk menganggarkannya.
Maka dari itu, saya minta kepala OPD untuk bertemu berkonsultasi dengan pejabat
eselon 1 di 12 kementerian tadi,” kata Irianto.
Disebutkan, selain memerintahkan kepada beberapa kepala OPD, dirinya secara
langsung juga akan memimpin untuk bertemu dengan pihak kementerian tersebut. “Di beberapa
kementerian akan saya pimpin langsung. Seperti dengan Kementerian PUPR,
Kementerian Perhubungan juga beberapa kementerian lainnya. Termasuk dengan Kementerian
Keuangan,” ungkap Gubernur.
Sebelum itu, dikatakan Irianto, dirinya akan melakukan pertemuan dengan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. “Kami akan berkonsultasi, sekaligus menyampaikan
terima kasih atas telah diterbitkannya Inpres tentang percepatan KBM Tanjung
Selor ini,” kata Irianto.
Gubernur berharap, selain proses pembebasan lahan, tahun depan (2019)
kegiatan di KBM Tanjung Selor sudah bisa dimulai. “Inpres ini memang terbitnya
di akhir tahun, sehingga terbit saat APBN sudah disahkan. Tapi karena ini
merupakan instruksi Presiden, saya kira dari kementerian ada menyiapkan dana.
Atau paling tidak, nanti dialokasikan melalui APBN Perubahan. Untuk itulah,
kami akan menemui pihak kementerian terkaitnya, sekaligus untuk mengkomunikasikan
bagaimana soal penganggarannya,” beber Gubernur.
Sebelumnya diketahui, sesuai yang tercantum dalam Inpres yang telah
ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober lalu ini, setidaknya ada 12
kementerian yang diinstruksikan untuk membentuk percepatan KBM Tanjung
Selor, melalui kewenangannya masing-masing.
Di antaranya kementerian yang berkaitan dengan perizinan, pemenuhan
infrastruktur, perhubungan, penataan ruang, perencanaan (Bappenas) hingga
Kementerian Keuangan yang diinstruksikan untuk mendanai percepatan pembangunan
KBM Tanjung Selor.
Dalam perizinan misalnya. Seperti yang termuat dalam poin ketiga, Presiden
menginstruksikan kepada Mendagri untuk melakukan penyederhanaan kebijakan,
persyaratan, dan proses perizinan terkait pembangunan KBM Tanjung Selor.
Tak hanya itu, Presiden juga mengistruksikan Mendagri melakukan percepatan
evaluasi Perda (Peraturan Daerah) terkait perizinan pembangunan KBM, baik yang
dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. “Dalam Inpres
ini, Presiden juga menginstruksikan agar kementerian membantu dan mendorong
percepatan penyelesaian masalah yang memang merupakan kewenangan pusat. Seperti
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang diinstruksikan
untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian status hak pengelolaan (HPL)
transmigrasi menjadi sertifikat hak milik. Kemudian mempercepat pengembangan
kawasan transmigrasi sebagai hinterland KBM Tanjung Selor,” urai Gubernur.
Begitupun dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), diminta untuk
memberikan asistensi dan bimbingan teknis untuk penyelesaian Rencana Tata Ruang
dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KBM
Tanjung Selor, serta mempercepat proses sertifikasi lahan.
Yang paling utama, sebut Gubernur, diinstruksikan kepada Menteri Keuangan,
agar memberikan dukungan penganggaran dalam rangka percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor
yang bersumber dari belanja Kementerian/Lembaga, transfer ke daerah, dan dana
desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Selain kepada kementerian,
juga ada instruksi kepada Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan. Sehingga selain
dengan kementerian, koordinasi juga dilakukan bersama Pemkab Bulungan. Dan itu
sudah dilakukan melalui OPD terkait kita,” pungkas Irianto.(humas)



Komentar Anda: