JAKARTA, penakaltara.com – Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons positif usulan perubahan delineasi
Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) di Tanah Kuning-Mangkupadi,
Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata
Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengungkapkan, pemerintah pusat akan
melakukan survei lapangan dalam beberapa bulan ke depan. “Ini bentuk respons
positif kami, sebelum kita menyetujui perubahan delineasi kawasan,” jelas
Kamarzuki saat memimpin pertemuan dengan Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie
beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ada hal mendasar yang harus dilakukan sebelum
menetapkan perubahan delineasi kawasan yang diusulkan. Misal, melakukan revisi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan. Ia mengungkapkan, jika
menunggu revisi RTRW, maka akan menyita waktu lama. “Karena
itu, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan langkah diskresi,” ujar Kamarzuki.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN akan mengundang unsur
yang terlibat, seperti Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kehutanan
dan Lingkungan Hidup untuk berkoordinasi. Termasuk dari perusahaan yang
memiliki Hak Guna Lahan (HGU). “Baru kita akan ke lapangan sama-sama untuk
memastikan lokasinya,” jelas Kamarzuki.
Sementara itu, Gubernur Kaltara Dr
H Irianto Lambrie mengungkapkan, alasan dilakukannya perubahan delineasi pada
kawasan industri tersebut, bertujuan untuk mengurangi
persentase lahan perusahaan yang telah memiliki HGU. Dengan kata lain, memudahkan
pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan, serta menjadi pertimbangan
pengembang apabila investor akan membangun pelabuhan. “KIPI
merupakan salah satu kawasan industri yang berada di Kaltara, yang telah
mendapatkan dukungan pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 dan
diperbarui dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018, tentang Proyek Strategis
Nasional,” kata Irianto.
Disebutkan usulan perubahan delineasi ini, juga telah
disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Sofian Djalil pada awal November lalu di
Hotel Borobudur, Jakarta. Permintaan delineasi juga bertujuan untuk
mempercepat realisasi KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Seperti diketahui, dari
luas lahan areal KIPI sebesar 25.311,14 hektare, luas areal HGU yang terdampak
pada kawasan itu, sebesar 17.256,09 hektare.
Gubernur berharap, usulan perubahan delineasi segera
disetujui oleh Kementerian ATR/BPN sehingga perubahan
tersebut dapat dilampirkan pada Perda
Nomor 1 Tahun 2017, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltara. Begitu
pun mengenai instruksi presiden, diharapkan tahun depan,
Kementerian ATR/BPN bisa mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi lahan serta
mendorong percepatan RTRW Bulungan.(humas)



Komentar Anda: