TANJUNG SELOR, penakaltara.com – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara
(Kaltara) tahun 2018 yang digelar sejak 7 Desember lalu, berakhir kemarin
(9/12).
Hingga berakhir kemarin, dari 911 peserta yang berhak
mengikuti SKB, 12 di antaranya dinyatakan gugur lantaran tak hadir saat SKB.
Rinicinya, hari pertama 5 tidak hadir, hari kedua 4 tidak hadir, dan hari
ketiga 3 peserta tidak hadir. “Lantaran tidak hadir saat SKB, maka secara otomatis
dinyatakan gugur karena tidak mengikuti SKB sesuai jadwalnya,” kata Muhammad
Ishak, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Minggu (9/12).
Dari pelaksanaan SKB sendiri, hasilnya langsung
disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Panitia Seleksi Nasional
(Panselnas) untuk direkap dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) sesuai ketetapan bobot nilai SKD dan SKB. “Hasil perekapan nilai
integrasi SKD dan SKB inilah yang ditunggu, baru dapat diumumkan siapa peserta
yang lulus menjadi CPNS,” ujar Ishak di ruang kerjanya.
Targetnya, bulan ini hasil seleksi CPNS 2018 sudah
diumumkan. “Tapi tergantung Panselnas, apakah sudah selesai merekap nilai
integrasi atau belum di bulan ini. Begitu rekap nilai integrasi sudah
disampaikan BKN, akan segera diumumkan sekaligus menetapkan jadwal penyerahan
berkas bagi peserta yang lulus seleksi kali ini,” jelas Ishak.
Proses pemberkasan peserta yang lulus seleksi CPNS akan
bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil. “Pemberkasan ini, sedianya kelengkapan administrasi yang
harus dipenuhi untuk seorang peserta yang lulus seleksi agar memperoleh NIP
(Nomor Induk Pegawai). Usulan berkasnya akan disampaikan kepada BKN Kanreg (Kantor
Regional) Banjarmasin. Setelah ditetapkan NIP-nya, dan persetujuan pengangkatan
maka akan dibuatkan SK pengangkatannya sebagai CPNS,” tutup Ishak.(humas)


Komentar Anda: