JAKARTA, penakaltara.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menargetkan pada
2019 proses pembebasan lahan untuk pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung
Selor dapat diselesaikan. Adapun proses pengadaan lahan tersebut, sudah
berjalan sejak 2017 dengan luas pengadaan mencapai 100.20 hektare. Lalu, di
2018 seluas 559.07 hektare, dan tahun depan ditaksir bisa mencapai 175,55 hektare.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara Dr Suheriyatna, Rabu (5/12).
Diungkapkan
Suheriyatna, pengembangan KBM Tanjung Selor merupakan bagian dari amanat
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Juga, mendukung
program Nawacita ke-3, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan
memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. “Untuk itu,
sangat diharapkan Pemerintah Pusat dapat berperan dalam membantu menyediakan
infrastruktur dasar di KBM Tanjung Selor,” ujar Suheriyatna.
Sekaitan
dengan pembebasan lahan, menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung
Selor maka diharapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) untuk dapat memenuhi Inpres tersebut. “Peran Menteri
ATR/Kepala BPN ini penting, yakni memberikan asistensi dan bimbingan teknis
kepada Kabupaten Bulungan terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten
dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) KBM Tanjung Selor. Selain itu, juga
memfasilitas percepatan pensertifikatan tanah untuk pembangunan KBM Tanjung
Selor,” urai Suheriyatna. Patut diketahui juga, pembangunan KBM Tanjung Selor
termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Strategis Provinsi
(KSP).
KBM
Tanjung Selor sendiri, merupakan kota baru yang menjadi pusat pemerintahan
serta pusat pengembangan bisnis dan investasi di sektor industri. Juga sebagai
etalase kota terdepan atau beranda NKRI. “KBM ini akan memiliki luas total
lahan sekitar 14 ribu hektare, dimana 550 hektare merupakan lahan efektif untuk
pusat pemerintahan Provinsi Kaltara, serta 2 ribu hektare sebagai fasilitas
pendukung pusat pemerintahan,” ulas Suheriyatna.
Dari
rencana lahan yang akan digunakan, berdasarkan data persebaran status bidang
yang dirilis DPUPR-Perkim Kaltara maka terdapat 3 status bidang utama. Yakni,
Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 454 bidang dengan luas 167 hektare, Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 618
bidang dengan luas 554 hektare, dan penguasaan fisik 309 bidang dengan luasan
272 hektare. “Pada tahun ini, Pemprov Kaltara telah merencanakan pembebasan lahan
pada area merah di masterplan KBM Tanjung Selor. Anggaran yang disediakan
sekitar Rp 140 miliar,” ujar Suheriyatna.
Selain
itu, pada 5 Desember 2018, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan pada Kantor
Wilayah (Kanwil) Provinsi Kaltara Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan
peta Verifikasi dan Perbaikan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang
Pada Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Kaltara.
Merujuk
peta tersebut, diketahui bahwa di lahan pusat pemerintahan Kaltara itu,
terdapat tanah negara, Bidang Lahan Usaha Transmigrasi, Bidang Program
Pembaruan Agraria Nasional (PPAN), Bidang Penguasaan Fisik, Bidang Pengembangan
Perkebunan Wilayah Khusus (P2WK), Bidang Prona, Bidang Tanah Tidak
Teridentifikasi, dan Kawasan Konservasi Sempadan Sungai.(humas)


Komentar Anda: