JAKARTA, penakaltara.com – Menyusul
diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 61 Tahun 2018, tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai
Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) selaku ketua tim pelaksana seleksi nasional pengadaan CPNS 2018
No. K26-30/D8400/XI/18.02 tanggal 29 November 2018, perihal Penyampaian Hasil
SKD CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018, Gubernur Kalimantan
Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengeluarkan surat pengumuman No.
810/969.2.1-BKD tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang Dapat Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dalam
Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018.
Di
dalam pengumuman tersebut,
dijelaskan Gubernur bahwa peserta SKB atau yang dapat mengikuti SKB, adalah peserta yang memiliki kode ‘L’ di kolom
keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1 di atas. Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode ‘L’ di
kolom keterangan, tidak dapat mengikuti SKB.
“Mempedomani
Permenpan-RB No. 61/2018, maka peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat
melanjutkan ke tahapan SKB dengan syarat, yakni peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade), atau peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang
batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur
berdasarkan Permenpan-RB,” tutur Irianto, Senin (3/12).
Sebagaimana diketahui,
pada SKD di lingkup Pemprov Kaltara, tercatat sebanyak 4.754 peserta. Sementara
itu, berdasarkan pengumuman Gubernur Kaltara No. 810/969.2.1-BKD dan
mempedomani Permenpan-RB No. 61/2018, maka jumlah peserta SKB atau yang dapat
mengikuti SKB sebanyak 911 peserta. Dengan rincian, peserta yang memenuhi nilai
ambang batas (P1) sebanyak 121 orang, dan peserta dengan peringkat terbaik dari
angka kumulatif SKD (P2) sebanyak 790 orang. “Sesuai aturan Permenpan-RB No. 61/2018, daftar peserta
dengan kolom keterangan P1/L atau P2/L yang dikeluarkan BKN, wajib mengikuti
SKB,” jelas Gubernur.
Ditambahkan, penetapan peserta SKD yang berhak mengikuti SKB ini
berdasarkan ketentuan, bahwa tidak ada peserta
SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan-RB No. 37/2018 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018, pada kebutuhan atau formasi
yang telah ditetapkan; atau belum
tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan-RB yang sama guna memenuhi
jumlah alokasi kebutuhan atau formasi
yang telah ditetapkan.
Gubernur
menerangkan, untuk peserta
SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas namun memiliki peringkat terbaik
dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan No. 61/2018, berlaku ketentuan terpisah. Yakni, nilai
kumulatif SKD formasi umum
paling rendah 255; nilai
kumulatif SKD formasi umum
untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255; nilai kumulatif SKD
formasi umum
untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api,
Penjaga Mercusuar,
Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255; serta nilai kumulatif SKD
formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255; nilai kumulatif SKD
formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.
Untuk pelaksanaan SKB
sendiri, juga ada ketentuan lainnya. Yakni, peserta
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai
dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi
formasi. “Permenpan-RB No.
61/208 juga menegaskan, apabila terdapat
peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara
berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi
Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dan, apabila terdapat peserta yang mempunyai
nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 kali alokasi
formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan,” urai Irianto.
Lantas, kapan
pelaksanaan SKB untuk Pemprov Kaltara? Diungkapkan Gubernur yang didampingi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Muhammad Ishak,
penetapan jadwal SKB sendiri menunggu persetujuan dari BKN. “Panselda (Panitia
Seleksi Daerah) pada penerimaan CPNS
2018 menyerahkan permohonan pendampingan
penyusunan jadwal SKB kepada BKN sehingga penetapan jadwal SKB menunggu dari
Panselnas (Panitia Seleksi Nasional),” timpal Ishak.
SKB akan digelar
menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) di Laboratorium CAT Pemprov Kaltara, Jalan Durian No.
4A, Tanjung Selor. “Teknisnya, SKB di tiap sesi akan disertai 90 peserta dengan
waktu pelaksanaan per sesi 90 menit. Pelaksanaan SKB disesuaikan dengan jabatan
masing-masing peserta,” urai Ishak. Dikabarkan pula, pelaksanaan SKB untuk lingkup
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dan Tana Tidung akan menggunakan
Laboratorium CAT Pemprov Kaltara.(humas)


Komentar Anda: