TARAKAN, penakaltara.com – Gubernur Kalimantan Utara
(Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada Inspektorat, kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, juga kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro lainnya untuk mencermati hasil
pemeriksaan tematik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan, hasil
rekomendasi BPK tersebut, harus ditindaklanjuti sebelum 60 hari. Ini
disampaikan Gubernur usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan
Kinerja Semester II Tahun Anggaran 2018 dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi
Kaltara Karyadi di ruang pertemuan Kantor BPK Perwakilan Kaltara, Kota Tarakan,
Senin (17/12) sore.
Kerja cepat yang digalang Gubernur
tersebut, tak lain adalah untuk menjaga ritme baik yang sudah dicapai
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK
selama ini. “Tadi disebutkan bahwa rata-rata respon Kaltara untuk
menindaklanjuti rekomendasi BPK itu, sudah mencapai 95 persen. Ini menunjukkan
bahwa antara BPK dan Pemprov Kaltara sudah berjalan dengan tupoksi
masing-masing secara profesional. Terima kasih kepada BPK,” tutur Irianto.
Lebih jauh, diungkapkan Irianto bahwa dalam
sistem pembangunan selalu ada siklus. Yang semuanya dimulai dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi. “Selanjutnya, ada pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan ini adalah umpan balik bagi pemerintah. Dan, kita punya waktu
60 hari untuk menindaklanjutinya, namun terkadang kita lupa. Hal inilah yang
perlu menjadi perhatian,” urai Gubernur.
Terkait hasil pemeriksaan yang diterima
kemarin, disampaikan Gubernur bahwa ini adalah pemeriksaan tematik dari
rangkaian pemeriksaan pusat, dan merupakan pemeriksaan terakhir di tahun 2018.
Khusus untuk Kaltara, pemeriksaan kinerjanya fokus kepada pengelolaan pendanaan
pendidikan melalui program BOS dan PIP TA 2015 hingga 2018 (Semester 1). “Dari
paparan kepala perwakilan BPK Kaltara, kondisi yang terjadi, adalah alokasi
dana BOS disusun belum sesuai ketentuan, dana BOS belum optimal mendukung
kegiatan operasional sekolah, alokasi bantuan PIP belum memenuhi kebutuhan
biaya personal peserta didik, dan dana bantuan PIP belum diterima oleh seluruh
peserta didik yang membutuhkan bantuan biaya personal,” jelas Gubernur.
BPK sendiri memberikan rekomendasi,
yakni a) menetapkan kebijakan yang selaras dengan tujuan program BOS yaitu
membebaskan (fee waiver) dan atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah
dan biaya lainnya bagi siswa miskin atau tidak mampu, b) menegur kepala
Disdikbud sesuai ketentuan yang berlaku dan menginstruksikan untuk membuat
kajian tentang kebutuhan biaya operasional sekolah, memantau dan mengesahkan
RKAS yang disusun oleh sekolah, merevisi Rencana Strategis Disdikbud Tahun
2016-2021, dan berkoordinasi dengan Dinsos dan satuan pendidikan dalam rangka
memetakan anak tidak sekolah dan peserta didik yang miskin atau tidak mampu.
BPK juga menginstruksikan kepada kepala
sekolah, untuk berkoordinasi dengan Dinsos dan satuan pendidikan dalam rangka memetakan
anak tidak sekolah dan peserta didik yang miskin atau tidak mampu, mengidentifikasi
peserta didik calon penerima PIP yang tidak memiliki KIP dan pemegang KIP yang
tidak layak menerima PIP. “Dengan begitu, BPK menyimpulkan bahwa dalam
pengelolaan pendanaan pendidikan melalui program BOS dan PIP TA 2015-2018
(Semester I) belum sepenuhnya efektif,” tutup Irianto.(humas)
Di kesempatan ini, secara langsung saya
instruksikan kepada inspektorat, kadisdikbud dan kepala OPD untuk cermati hasil
pemeriksaan yang ada, dan hasil rekomendasi akan ditindaklanjuti sebelum 60
hari seperti biasa.
95 persen posisi tindaklanjutnl Pemprov
Kaltara atas rekomendasi BPK. Terima kasih kepada BPK, dan selama ini tupoksi
masing-masing sudah berjalan profesional.



Komentar Anda: