TANJUNG SELOR, Penakaltara.com – Berdasarkan petunjuk
teknis (Juknis) Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan
Utara (Kaltara) tahun 2018 di bidang pendidikan, calon penerima bantuan pada
satuan pendidikan formal, di antaranya pendidikan terakhir adalah strata 1
(S-1), terdaftar sebagai guru pada satuan pendidikan formal yang sudah memiliki
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar sebagai guru dalam Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) dan Education
Management Information System (EMIS), dan lainnya. Pendidikan formal
disini, adalah Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal
(BA), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Provinsi Kaltara Sigit Muryono, juknis ini sedianya menjadi pedoman
bagi dinas pendidikan kabupaten dan kota untuk menetapkan pendidik dan tenaga
kependidikan penerima Bankeu Khusus Pemprov Kaltara Tahun 2018. “Juknis ini
sudah dibahas Pemprov Kaltara dengan pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara. Penerapan
juknis ini beda dengan sebelumnya, dimana juknisnya disusun masing-masing pemerintah
kabupaten dan kota,” kata Sigit yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/12).
Lebih jauh, persyaratan pendidikan terakhir juga berlaku
bagi tenaga pendidik pada satuan pendidikan non formal calon penerima bantuan
tersebut. Disebutkan Sigit, sesuai juknis ini, maka pendidikan terakhir ditetapkan
minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. “Pendidikan non
formal yang dimaksud disini, adalah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), baik KB
(Kelompok Bermain), SPS (Satuan PAUD Sejenis), maupun TPA (Taman Pengajian
Alquran). PAUD-nya pun harus memiliki NPSN, dan calon penerima harus terdaftar
sebagai guru disana, juga di Dapodik,” ungkap Sigit.
Juknis tersebut juga menegaskan, kelompok tenaga pendidik
yakni guru dari pendidikan formal baik negeri maupun swasta berhak menerima Bankeu
Khusus ini. Selain itu, adapula tenaga kependidikan. Yakni, kepala sekolah
TK/RA/BA/SD/MI/SMP/MTs baik negeri dan swasta, pengawas TK/RA/BA/SD/MI/SMP/MTs,
dan penilik.
Selain itu, Pemprov Kaltara juga menyalurkan bantuan
insentif guru melalui komponen belanja langsung. Bantuan ini, khusus diberikan
bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jenjang Sekolah Menengah Atas
(SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). “Kalau
guru PNS pada jenjang SMA, SMK dan SLB tidak mendapatkan insentif ini. Sebab,
sudah mendapatkan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan),” tutup Sigit.(humas)



Komentar Anda: