TANJUNG SELOR, penakaltara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan
Utara (Kaltara) menargetkan pendapatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) 2019 sebesar Rp 2.568.721.907.475,44.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat
(Pj) Sekretaris Provinsi Kaltara Syaiful Herman pada rapat paripurna ke-26 beragendakan penyampaian nota keuangan
di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Rabu (12/12).
Pendapatan ini, kata Syaiful, komponennya, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan mencapai Rp 561.322.249.624. “PAD itu terdiri dari pendapatan
pajak daerah, hasil retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang
sah,” kata Syaiful.
Sedangkan untuk dana perimbangan, Pemprov
menargetkan penerimaan sebesar Rp 1.964.188.021.000,00. Penerimaan ini terdiri
dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak serta adanya alokasi penerimaan dari
Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. “Lain-lain
pendapatan daerah yang sah RAPBD TA 2019 dikalkulasikan sebesar Rp 43.211.636.851,44. Target ini merupakan
komponen pendapatan hibah dan pendapatan lainnya,” ujar Syaiful.
Sementara belanja daerah dalam RAPBD 2019 dianggarkan
sebesar Rp 2.957.894.637.308,44. Syaiful menguraikan komponen belanja pada
RAPBD 2019 terdiri dari komponen Belanja Tidak Langsung (BTL) dan Belanja
Langsung (BL). Rinciannya, BTL pada RAPBD 2019 sebesar Rp 1.159.216.122.336,00.
Alokasi anggaran tersebut diperuntukkan untuk belanja pegawai,
belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial serta bagi
hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa. “Termasuk belanja bantuan keuangan kepada
provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, dan belanja tidak terduga,” jelasnya.
Sedangkan BL berjumlah Rp 1.798.678.514.972,44 meliputi
belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal. Dijelaskan BL adalah
belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan, dimana manfaat capaian kinerjanya harus dapat dirasakan
langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan
keberpihakan Pemerintah Daerah kepada kepentingan publik.
Adapun untuk penerimaan pembiayaan pada RAPBD 2019
dianggarkan sebesar Rp127.672.729.833,00 untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
(SILPA). Dan juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan daerah melalui
penyertaan modal sebesar Rp 27.500.000.000,00. Rinciannya, lanjut Syaiful,
meliputi Rp 20.000.000.000 untuk penyertaan modal pemerintah kepada PT
Bankaltimtara. Selanjutnya, penyertaan
modal ke PT Benuanta Kaltara Jaya sebesar Rp 5.000.000.000 dan PT Migas Kaltara
Jaya sebesar Rp 2.500.000.000. “Selain
itu, komponen penerimaan pembiayaan lainnya adalah pinjaman daerah Pemprov
Kaltara kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan RSUD Tipe
B Tanjung Selor sebesar, Rp 340.679.906.623,68,” bebernya.
Seperti diketahui, penyusunan RAPBD 2019 dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Prosedur ini telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21/2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No. 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2019. “APBD 2019 disusun dengan menggunakan
pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran
belanja berdasarkan money follows program dengan
cara memastikan hanya program yang benar-benar
bermanfaat,” tutup Syaiful.(humas)


Komentar Anda: