JAKARTA, penakaltara.com – Sebagai provinsi baru, Kalimantan Utara
(Kaltara) tak tertinggal dari provinsi lainnya di Indonesia. Salah satunya,
dalam dukungan terhadap pengembangan kerja sama dengan media massa, termasuk penerapan
kebijakan kebebasan bagi kalangan pers melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya. Pencapaian itu, mencatatkan Kaltara sebagai provinsi kedua tertinggi
dalam raihan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2018 yang diluncurkan Dewan Pers per
November 2018. Tercatat, Kaltara mendapatkan nilai 82,70 dengan kategori Baik
atau Cukup Bebas. Sedangkan peringkat pertama, adalah Provinsi Aceh dengan
nilai 83,87. “Alhamdulillah, Kaltara
sekali lagi meraih prestasi ini. Dan, memang keberadaan media massa di era
kini, menjadi penopang dan pendukung pengembangan pembangunan di daerah,” kata
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Selasa (11/12).
IKP sendiri, menunjukkan usaha media massa dalam
memerdekakan pers. Dalam artian, kerja sama media massa dengan berbagai
kalangan, termasuk pemerintah sudah dilakukan dengan baik. Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kaltara sendiri, dapat disebut sebagai pemerintahan yang cukup ‘ramah’
media massa. Ini dibuktikan dengan banyaknya media massa yang menjalin kerja
sama dengan Pemprov Kaltara. “Media massa adalah mitra kerja pemerintah. Tentunya,
tanpa membatasi hak mereka untuk memberitakan sebuah peristiwa dengan data
serta fakta yang valid. Dan, Pemprov Kaltara sendiri selalu berusaha
menyediakan ruang bagi pers untuk mengklarifikasi berita yang berhubungan
dengan pemerintahan di Kaltara,” jelas Gubernur.
Kedudukan Kaltara pada IKP 2018 tersebut, sekaligus
menempatkan provinsi ini sebagai peraih poin tertinggi di regional Kalimantan.
Disusul Kalimantan Barat (79,71), Kalimantan Tengah (79,70`), Kalimantan Timur
(76,86) dan Kalimantan Selatan (76,20). “Penerapan kebebasan pers juga
disesuaikan dengan aturan main yang berlaku. Karena secara konseptual kebebasan
pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui
kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk
kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat
sendiri,” urai Irianto.
Gubernur juga menyebutkan, lewat kebebasan pers, media
massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat
dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment. “Sepanjang pers itu
menerapkan kode etik jurnalistik, serta mempedomani UU No. 40/1999 tentang Pers
maka kemerdekaan atau kebebasan pers akan dijamin sebagai hak asasi warga
negara,” ucap Gubernur.
Kedudukan Kaltara sebagai provinsi dengan kemerdekaan
pers bernilai baik turut dibenarkan oleh Tenaga Ahli Dewan Pers, Winarto. “Ya,
dari hasil penelitian kami menunjukkan bahwa kemerdekaan pers di Kaltara memang
lebih baik dari daerah lain di Indonesia. Dan, dari perhitungan indeks
akhirnya, Kaltara berada satu peringkat di bawah Aceh,” kata Winarto yang
dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (12/12).
Kesertaan Kaltara dalam penilaian IKP 2018 ini, adalah
yang pertama kali dari 3 kali pagelaran IKP oleh Dewan Pers.
Yang menjadi catatan, menurut Winarto, adalah ketergantungan
media massa pada kelompok pemerintahan maupun swasta yang kuat, begitu tinggi. “Hal
ini saya kira wajar. Karena, secara struktur, ekonomi di Kalimantan dikendalikan
oleh sejumlah kekuatan ekonomi, utamanya industri ekstraktif,” tutup Winarto.(humas)



Komentar Anda: