TANJUNG SELOR, penakaltara.com – Realisasi pajak daerah oleh Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk 2018 menunjukkan angka yang menggembirakan. Berdasarkan
data yang dimiliki Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi
Kalimantan Utara (Kaltara), hingga 26 Desember 2018 realisasi penerimaan pajak
daerah telah mencapai Rp 376,5 miliar atau 111,22 persen dari target sebesar Rp
338,5 miliar.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, sesuai
laporan dari Kepala BP2RD Kaltara Busriansyah, realisasi pendapatan diperoleh dari
pendapatan pajak yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak
Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok hingga penghujung akhir tahun ini
telah mencapai Rp 376,5 miliar atau 111,22 persen. Dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 sendiri, Pemprov menargetkan
penerimaan pajak sebesar Rp 338,5 miliar.
Gubernur menjelaskan, dari 5 jenis pajak itu, hanya PAP dan Pajak Rokok yang hingga saat
ini perolehannya masih di bawah realisasi penerimaan pajak per 26 Desember. Untuk
PAP, belum maksimal dikarenakan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60
tahun 2018, tentang Perubahan Pergub 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Perhitungan
Pajak Air Permukaan yang baru disahkan di penghujung 2018. Sedangkan untuk Pajak
Rokok, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor
128/PMK.07/2018, tentang Tata Cara Pemotongan PR sebagai Kontribusi Program Jaminan
Kesehatan atau BPJS Kesehatan, maka pada triwulan
III tahun anggatan 2018 dilakukan
pemotongan sebesar 37,5 persen dari realisasi penyetoran PR. Sehingga dalam
realisasinya Pajak Rokok dibawah target yang telah ditentukan.
Sementara itu, untuk pajak BBNKB realisasinya Rp 78,5 miliar
(109,13 persen) dari target perubahan sebesar Rp 72 miliar. Begitu juga dengan
PKB yang realisasinya Rp 72,6 miliar (101,57 persen) dari target perubahan
sebesar Rp 71,5 miliar.
Kenaikan juga terjadi pada PBBKB
yang mencapai Rp 196.981 miliar (127,08 persen) dari target perubahan sebesar
Rp 155 miliar. “Yang jelas, kita akan terus berupaya
untuk mengoptimalkan retribusi pajak di Provinsi Kaltara,” ucap Gubernur.
Adapun upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan
retribusi pajak, yaitu dengan aktif menggelar razia kepada seluruh pengendara
roda dua maupun roda empat yang tidak taat membayar pajak. Selain itu, pihaknya
juga melakukan sistem door to door kepada penunggak pajak. “BP2RD
juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran
masyarakat wajib pajak,” timpal kepala BP2RD Provinsi
Kaltara Busriansyah.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Gubernur
menginstruksikan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
utamanya yang memiliki potensi menarik retribusi dan pajak, untuk berinovasi
atau melakukan terobosan-terobosan sehingga bisa memaksimalkan pendapatan
daerah. “Pendapatan daerah kita bisa lebih besar lagi, jika semua OPD mau
bekerja cerdas. Utamanya bagi OPD yang memiliki potensi untuk pendapatan
daerah. Lakukan inovasi, terobosan yang tepat, tanpa menyalahi aturan,” ujar Gubernur
ketika memimpin rapat staf bersama para kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara,
belum lama ini.(humas)



Komentar Anda: