TANJUNG
SELOR, penakaltara.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Amir Bakri berharap
para petambak di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) pro aktif mengurus
sertifikasi lahan tambaknya. Hal ini penting, karena hasil budidaya tambak yang
berasal dari lahan yang legal dapat merambah pasar internasional.
Pemerintah
daerah sendiri, kata Amir, telah memfasilitasi untuk mempermudah masyarakat
dalam mengurus sertifikat tambak. Yaitu melalui skema perhutanan sosial.
Dikatakannya,
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuat regulasi yang memungkinkan terbitnya
sertifikat yang menjadi syarat masuknya komoditas dalam negeri ke negara lain
secara legal. “Para petambak harus pro aktif untuk mengurus dokumen dan
persyaratan yang ada,” kata Amir, belum lama ini.
Dengan
begitu, para petani tambak yang menjadikan target pasar luar negeri, bisa
segera terfasilitasi. Menurutnya, kepemilikan sertifikat dari Kemendag
merupakan syarat wajib agar barang bisa diterima di luar negeri. “Namun dengan
adanya payung hukum terhadap kegiatan itu, bukan berarti pemilik tambak dapat
permanen menguasai lahan,” jelas Amir.
Seperti
diketahui, pada regulasi perhutanan sosial, petani tambak hanya berhak
melakukan pemanfaatan lahan selama 35 tahun. Dalam jangka waktu yang ditetapkan
itu, maka lahan yang ada tidak diperkenankan berpindah tangan. Termasuk,
pemilik wajib melakukan perpanjangan saat izinnya berakhir. “Makanya dipilih
konsep pemanfaatan lahan dalam perhutanan sosial agar lahan tambak tidak pindah
tangan,” urai Amir. Dari itu, Amir mengingatkan agar lahan tersebut jangan dijual
ke pihak tertentu dengan iming-iming harga tinggi. Dikhawatirkan uang hasil
penjualan habis, tapi menimbulkan buruh-buruh tambak, bukan pemilik tambak.
Terpisah,
Kepala Bidang Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang)
Kaltara Bertius mengungkapkan, mekanisme perdagangan di sektor perikanan butuh
kajian lebih mendalam. Pasalnya, fakta yang ditemui di lapangan masih tidak
sinkron dengan keadaan sebenarnya.
Misalnya,
kerap ditemui jenis ikan yang beredar di masyarakat dengan kualitas kurang
bagus. “Padahal, untuk komoditas itu Kaltara mempunyai wilayah laut yang
menjadi sumber daya perikanan,” ungkapnya.
Untuk
itu, harus ada pendalaman terkait mekanismenya. Ini mengingat kondisi geografis
Kaltara yang dikelilingi laut, sehingga terkesan aneh jika ikan yang ada tidak
berkualitas bagus. “Kita harus antisipasi adanya transaksi di laut, antara nelayan
dengan pembeli dari luar negeri,” tutupnya.(humas)


Komentar Anda: