TANJUNG SELOR, penakaltara.com – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), serapan dana
desa di Kaltara pada 2018 menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini, 4 kabupaten
sebagai penerima alokasi dana desa, capaian daya serap anggarannya sudah 100
persen. Dari pagu sebesar Rp 387.541.209.000, semuanya telah disalurkan ke
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di 4 kabupaten di Kaltara. Atas capaian
realisasi ini juga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara
mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan wilayah Kaltara, untuk
kategori Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Terbaik TA 2018 yang
diterima pada 17 Desember 2018 lalu.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat
Provinsi Kaltara H Sanusi mengungkapkan, capaian tersebut harus
seiring dengan pengelolaan yang lebih baik. Sebagai perpanjangan tangan
pemerintah pusat, maka peran provinsi memfasilitasi penyaluran anggaran ke
setiap desa, termasuk dalam pengawasannya. “Untuk
melakukan percepatan pembangunan di daerah ini,
tentu yang menjadi perhatian pemerintah adalah pedesaan,” kata Sanusi, belum
lama ini. Program pemberian dana desa, lanjutnya, merupakan salah satu program
unggulan yang menjadi Nawacita Presiden Joko Widodo.
Pengelolaan yang maksimal, menurut Sanusi, tidak lepas
dari peran petugas lapangan, seperti pendamping desa dan tenaga ahli yang ada.
Termasuk pembinaan dari setiap kabupaten pun terus ditingkatkan. “Fungsi Pemprov
adalah memfasilitasi agar bisa berjalan dengan maksimal. Termasuk berkaitan
percepatan pembangunan di desa, ada fasilitator dan pendamping-pendamping yang
sudah disiapkan dan dananya dari kementerian,” urainya.
Mengenai pergerakan pembangunan di desa secara teknis,
kata Sanusi, menjadi tanggung jawab semua pihak. Mulai dari pusat, provinsi,
kabupaten, kecamatan hingga ke pemerintah desa. Terlebih jumlah alokasi
anggaran yang disiapkan pemerintah tiap tahun mengalami kenaikan.
Sanusi berarap, pada tahun depan harus ada kesesuaian
nomenklatur termasuk rincian dana desanya. Tidak sampai disitu, yang perlu
diperkuat lagi adalah mengenai tim verifikasi kabupaten dan kecamatan supaya pemanfaatannya
lebih optimal dan sesuai prioritas yang diarahkan.
Sementara itu, untuk 2019, sesuai Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019, alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(TKDD) sebesar Rp 6,852 triliun. Tentu alokasi yang didapat setiap desa juga
akan mengalami kenaikan. Khusus
dana desa, pada 2019 alokasinya mengalami kenaikan yang signifikan. Yaitu dari
Rp 387,5 miliar pada 2018, meningkat menjadi Rp 463,268 miliar atau naik sekira
19,5 persen. “Dana yang masuk ke desa semakin besar. Maka berdampak pada
pembangunan di desa harus meningkat,” tutupnya.(humas)



Komentar Anda: