JAKARTA, penakaltara.com
– Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
yang diterima Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi
Kalimantan Utara (Kaltara), dalam penerapan sistem merit atau merit system untuk pembinaan dan
pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN), Provinsi Kaltara sebagai
provinsi baru berada di urutan ke-14 dari 34 provinsi di Indonesia.
Sementara
untuk hasil pemetaan penerapan sistem merit manajemen ASN di Regional
Kalimantan, Kaltara berada di posisi ke-3 dengan nilai (223), setelah Provinsi
Kalimantan Timur (232) dan Kalimantan Selatan (231). Sedangkan, di urutan ke-4
yakni Kalimantan Barat dengan nilai (202) disusul Kalimantan Tengah (166).
Lebih
jauh, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, sistem merit lebih
condong kepada sebuah kebijakan, bukan sistem. “Dalam penerapan sistem merit
ini, diaplikasikan sebuah kebijakan pengaturan yaitu tidak ada diskriminasi
melainkan terkait dengan kualifikasi, pengalaman, dan pendidikan seseorang. Misalnya,
Pemprov Kaltara menerima CPNS maka diserahkan kepada ABK (Analisis Beban Kerja)
dan akan dilihat dari kualifikasinya tanpa memandang fisiknya,” kata Gubernur,
Rabu (5/12).
Ada
sejumlah indikator dalam pengukuran penerapan sistem merit untuk pembinaan dan
pengembangan karir ASN yang dikalkulasi oleh KASN. Yakni, indikator perencanaan
kebutuhan pegawai, pengadaan pegawai, pembinaan karir dan peningkatan
kompetensi. Lalu, indikator proses mutasi, rotasi dan promosi; pengendalian
kinerja serta indikator penggajian, penghargaan dan penegakan disiplin.
“Dari
informasi kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kaltara, pada setiap indikator,
ada beberapa pertanyaan yang diterakan dalam kuisioner. Setiap pertanyaan
memuat 4 jawaban dengan nilai berjenjang, yakni 1 hingga 4. Pada awalnya, BKD
yang melakukan penilaian sendiri, lalu hasil penilaian itu dipresentasikan
kepada KASN dengan membawa data-data penunjang. Oleh KASN, akan dinilai kembali
apakah jawaban dari BKD itu sudah sesuai dengan fakta atau tidak,” papar
Irianto. Apabila jawaban pertanyaan selaras dengan data dan fakta yang ada,
maka nilainya 4. Sementara bila, tak sesuai akan dilakukan penyesuaian nilai
oleh KASN, biasanya turun pada poin 3 atau 2.(humas)


Komentar Anda: