TANJUNG
SELOR, penakaltara.com – Upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018
tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor gencar
dilakukan. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi
Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala
DPUPR-Perkim Kaltara Suheriyatna mengungkapkan, upaya ini merupakan keseriusan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat terwujudnya KBM Tanjung Selor.
Menurutnya, perintah pada Inpres kepada masing-masing OPD sudah cukup jelas
sehingga harus dilaksanakan secara massif.
Alhasil,
Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi akan meninjau ke lapangan bersama dengan seluruh
instansi terkait di dalam kementerian, untuk mengetahui sejauh mana progress
pengembangnan KBM Tanjung Selor. “Mereka menyetujui, usulan kita agar KBM yang
terkena dampak Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi untuk dialihfungsikan
penggunaannya ke Pemprov Kaltara. Dalam waktu dekat akan dilakukan survei oleh
instansi terkait luasannya,” kata Suheriyatna, saat dikonfirmasi belum lama
ini.
Tidak
hanya itu, agenda lainnya dalam pertemuan itu ialah terkait kewajiban
perusahaan sawit untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) yang
menyangkut lahan transmigrasi. Bentuk bantuan CSR-nya, kata Suheriyatna adalah
menyediakan perumahan terhadap transmigran. “Ini juga bertujuan untuk melihat
keseriusan perusahaan sawit plasma dalam mengembangkan Kaltara, serta memancing
proyek pembangunan desa yang berkenaan dengan dampak beroperasinya perusahaan
sawit tersebut,” ujarnya.
Menurutya,
upaya menyediakan perumahan dengan bantuan CSR juga telah dilakukan oleh
provinsi lain. Karena itu, berdasarkan rapat yang dilaksanakan di Tarakan
beberapa waktu lalu, perusahaan ditunjuk berkomitmen dengan Dirjen Pengembangan
Kawasan Transmigrasi yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of
Understanding (MoU).(humas)



Komentar Anda: