TANJUNG SELOR, penakaltara.com– Dari nilai anggaran sebesar Rp 54,08
miliar melalui APBD 2018 untuk pemberian dana hibah, hingga 19 Desember
realisasinya mencapai 94,83 persen. Pemberian dana hibah itu meliputi
beberapa sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, keagamaan hingga kepada
lembaga kemasyarakatan.
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie
mengatakan, berdasarkan laporan dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris
Provinsi Kaltara, per 19
Desember realisasi dana hibah 2018 mencapai sekitar Rp 51,29 miliar, atau 94,83
persen dari total dana hibah yang direncanakan sekitar Rp 54,08 miliar. Sementara untuk realisasi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2018
mencapai 80.01 persen atau sekitar Rp 3,74 miliar dari total yang dianggarkan
sekitar Rp 4,67 miliar. “Masih ada
sekitar Rp. 2,79 miliar untuk dana hibah yang belum tersalurkan. Sedang dana
Bansos masih ada sekira Rp 934 juta. Laporannya sementara sedang berproses.
Jika semua syarat dan ketentuannya terpenuhi, realisasi pada akhir tahun ini
bisa 100 persen,” kata Irianto yang didampingi Kepala Biro Kesra Kaltara
Rohadi.
Gubernur mengungkapkan, dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui APBD tahun ini,
masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Tak hanya digunakan untuk untuk
lembaga/organisasi masyarakat (Ormas), namun juga digunakan untuk bantuan
pendidikan, kesehatan dan pembangunan rumah ibadah. “Tahun
ini sekitar Rp 30,5 miliar kita gunakan untuk lembaga/ormas, kemudian Rp 14,7 miliar
di bidang pendidikan, salah satunya untuk pemberian beasiswa Kaltara Cerdas.
Selanjutnya Rp 410 Juta untuk kesehatan, dan Rp 5,68 miliar untuk
bantuan rumah ibadah,” urai Irianto.
Disampaikan Gubernur, pemberian dana hibah dan Bansos
merupakan bentuk kebijakan kepala daerah, sebagai upaya pemerataan
kesejahteraan masyarakat.
Dirinya mengingatkan kepada Kepala Biro Kesra untuk
berhati-hati dalam penyaluran dana hibah. Termasuk memerhatikan aturan
kewenangan provinsi. “Perlu dipahami, antara kewenangan provinsi dan
kabupaten/kota. Itu ada aturannya, sehingga tidak semua hal dibebankan ke Pemprov,
mengingat kabupaten/kota juga memiliki kewenangan,” jelas Irianto.
“Perlu diketahui juga, bahwa bantuan ini bersifat
stimulan dan tidak wajib. Kalau ada anggaran kita bantu, namun kalau tidak
cukup mungkin bisa ditunda,” timpal Gubernur.
Untuk diketahui, bantuan dana hibah sudah jelas
ketentuannya. Baik sifatnya yang terencana, memiliki
syarat-syarat tertentu yang wajib terpenuhi dan tidak boleh tiba-tiba sedangkan
Bansos sifatnya emergensi bisa berencana, maupun yang tidak terencana. Misalnya
yang tidak terencananya adalah bencana alam dan musibah, sedangkan yang
terencana ditunjukan kepada fakir miskin atau semua yang bersifat
sosial.
Ada banyak prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi
bagi penerima hibah. Salah satunya ialah rekomendasi dari Oerganisasi Perangkat
Daerah (OPD) teknis. Sebelum disalurkan, juga ada bentuk evaluasi dalam setiap
pemberian bantuan hibah dan Bansos. Sedang, tata cara penyaluran hibah juga
dilakukan secara bertahap untuk bantuan di atas Rp 300 juta “Semua ini sebagai
bentuk pengawasan dan bentuk penyaluran tepat guna dan tepat sasaran,” ulas Gubernur.
Dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur selalu
menekankan agar dalam pemberian dana hibah maupun bantuan dilakukan dengan
mengedepankan kehati-hatian.
Kepada penerima juga diharapkan bisa
mempertanggungjawabkan dana yang telah diberikan oleh pemerintah. “Yang
diberikan ini uang negara. Makanya yang menerima harus membuat laporan pertanggungjawaban
dengan jelas,” urai Irianto.
Kepada OPD yang menyalurkan, utamanya Biro Kesra diminta
untuk selektif dalam memberikan dana hibah. “Dan yang terpenting, berpatokan
pada aturan dan perundang-undangan yang ada,” tutup Gubernur.(humas)




Komentar Anda: