SURAKARTA | penakaltara.com,
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial merealisasikan kesepakatannya
untuk memacu kompetensi para penyandang disabilitas agar dapat bekerja di
sektor industri. Upaya ini dilakukan melalui pelaksanaan program Diklat 3 in 1
(pelatihan, sertifikasi dan penempatan kerja).
![]() |
| Infografis : Jenis Diklat |
“Diklat ini merupakan tindak
lanjut dari implementasi Nota Kesepahaman yang saya tandatangani bersama Bapak
Mensos, akhir Desember lalu,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto
pada Pembukaan Diklat 3 in 1 bagi Penyandang Disabilitas di Akademi Komunitas
Tekstil dan Produk Tekstil, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (31/1).
Menurut Menperin, Diklat 3
in 1 bagi penyandang disabilitas kali ini diarahkan pada sektor industri garmen
dan alas kaki. Sebanyak 268 orang menjadi peserta, yang meliputi 204
disabilitas sensorik rungu wicara, 39 disabilitas fisik, dan 25 disabilitas
intelektual.
![]() |
| Infografis: Diklat 3 in 1 bagi penyandang disabilitas. |
Pelaksanaan Diklat tersebut
diselenggarakan secara in house di Balai Diklat Industri Kemenperin dan on site
di perusahaan. “Untuk itu, kami terus mendorong perusahaan-perusahaan industri
untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan
bidang pekerjaan yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Airlangga menuturkan, selama
ini sektor industri tekstil dan alas kaki mampu memberikan kontribusi
signifikan bagi perekonomian nasional, baik itu melalui penerimaan devisa dari
ekspor maupun penyerapan tenaga kerja yang jumlahnya cukup besar.
![]() |
| Infografis : Ragam Disabilitas Peserta Diklat |
“Apalagi industri tekstil merupakan salah
satu sektor yang diprioritaskan pengembangannya dalam memasuki era industri
4.0,” ujarnya. Kemenperin mencatat, kinerja positif industri tekstil dan produk
tekstil (TPT), tercermin dari nilai ekspor produk TPT nasional yang menembus
hingga USD11,12 miliar pada Januari-Oktober 2018, naik 7,1 persen dibanding
periode yang sama di tahun lalu.
Tahun 2019, ekspor TPT
diharapkan bisa mencapai USD15 miliar dan menyerap sebanyak 3,11 juta tenaga
kerja. Sementara itu, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) memproyeksi
ekspor alas kaki nasional pada 2019 dapat tumbuh dua digit atau sekitar 10
persen seiring adanya pembangunan pabrik di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Guna memenuhi kebutuhan
tenaga kerja kompeten dari peningkatan investasi sektor manufaktur, Kemenperin
menargetkan sebanyak 72.000 orang terlibat dalam program Diklat 3 in 1 pada
2019. Program ini menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan oleh para penyandang
disabilitas untuk ikut dalam diklat tersebut.
Mereka yang mengikuti
diklat, akan mendapatkan sertifikasi kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) sesuai bidangnya. Selanjutnya, para lulusan ditempatkan bekerja
di 11 perusahaan sektor industri garmen dan alas kaki.
Peserta Diklat alas kaki di
Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta yang diikuti sebanyak 103 orang, akan
ditempatkan bekerja di PT. Wangta Agung Surabaya (34 orang), PT. Ecco Indonesia
Sidoarjo (10 orang), PT. Dwi Prima Sentosa, Ngawi (19 orang), PT. Pradipta
Perkasa Makmur, Jombang (26 orang), dan UD. Teratai, Tuban (14 orang).
Sedangkan, peserta Diklat
garmen di BDI Surabaya, BDI Jakarta, dan Akademi Komunitas Industri TPT Solo,
yang diikuti sebanyak 165 orang akan ditempatkan bekerja di PT. LASPO Boyolali
(20 orang), PT. Sri Rejeki Isman Sukoharjo (30 orang), PT. Cahaya Global
Apparel Boyolali (20 orang), PT. Globalindo Intimates Klaten (55 orang), PT.
Juni Safaritex Boyolali (20 orang), dan PT. Jaya Perkasa Textile Sukoharjo (20
orang).
Menperin menyampaikan
apresiasi kepada perusahaan industri yang telah memberikan kesempatan kerja
bagi penyandang disabilitas, baik yang menerima penempatan kerja dari lulusan
diklat kali ini, maupun yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas dari
program sebelumnya.
“Program Diklat 3 in 1 telah diselenggarakan Kemenperin
sejak tahun 2013 untuk memfasilitasi industri mendapatkan tenaga kerja yang
kompeten, serta memberdayakan masyarakat lokal agar memiliki kompetensi yang
sesuai dengan kebutuhan dunia usaha industri dan langsung ditempatkan bekerja pada
perusahaan industri,” paparnya.
Pada kesempatan yang
sama, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, program Diklat 3 in
1 sebagai salah satu bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak
para penyandang disabilitas. Untuk itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi penyandang disabilitas agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka. “Selain itu, bisa menjadi contoh dan motivasi bagi penyandang disabilitas lainnya di Indonesia.Kami akan terus berupaya untuk memberikan peluang dan akses yang setara bagi penyandang disabilitas di bidang pekerjaan,” tegasnya. (REDAKSI)







Komentar Anda: