![]() |
| RAPAT KOORDINASI : Rombongan Pemprov Kaltara, bersilaturahmi sekaligus membahas percepatan KBM Tanjung Selor di Kemendes-PDTT, kemarin (31/1) |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Kementerian
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), telah menindaklanjuti
surat permohonan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), perihal pelepasan lahan yang
menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi 250 hektare di kawasan Kota
Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.
Gubernur Kaltara, Dr H
Irianto Lambrie mengungkapkan, lahan tersebut rencananya diperuntukkan sebagai tempa
pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, balai latihan serta
perumahan pegawai. Menurutnya, itu merupakan salah satu poin dari terbitnya
Instruksi Presiden (Iipres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan
Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang harus ditindaklanjuti.
“Berdasarkan laporan dari
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
(DPUPR-Perkim) Kaltara, kemarin (31/1) Pemprov Kaltara diundang untuk
menghadiri rapat guna menindaklanjuti usulan pelepasan lahan HPL yang dipimpin
langsung oleh Direktur Penyediaan Tanah Transmigrasi, Bapak Nirwan Ahmad
Helmi,” kata Gubernur.
Hasil dari pertemuan itu,
lanjut Gubernur, Kemendes-PDTT akan mendukung pelimpahan aset dari pemerintah
pusat ke pemerintah provinsi. Bahkan untuk mendukung itu, Kemendes-PDTT akan
melakukan survei untuk melihat langsung mana saja lahan HPL transmigrasi yang
akan dilimpahkan ke Pemprov Kaltara.
Ia menuturkan, diusulkannya
pelepasan lahan transmigrasi kepada Pemprov Kaltara selain pengembangan adalah
untuk menghindari terjadinya tumpang tindih lahan. Karena itu, baik Pemprov
Kaltara, Pemkab Bulungan dan Kemendes-PDTT harus bersinergi dalam proses
pelimpahan lahan tersebut.
“Rencana kunjungan dari
kementerian, kemungkinan dilakukan pada pertengahan bulan Februari 2019
sekaligus mengagendakan rapat di Tanjung Selor mengenai pelimpahannya. Bahkan Kemendes-PDTT
cukup bangga, karena cikal bakal pengembangan KBM adalah daerah transmigrasi,”
beber Irianto.
Sementara itu, Kepala
DPUPR-Perkim Kaltara, Suheriyatna menilai upaya yang dilakukan selama ini
merupakan salah satu langkah serius yang dilakukan oleh Pemprov Kaltara.
Menurutnya, perintah inpres itu kepada masing-masing instansi sudah cukup jelas
sehingga harus dilaksanakan secara massif.
Tidak hanya itu, agenda
lainnya dalam pertemuan itu ialah terkait kewajiban perusahaan sawit untuk
memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyangkut lahan
transmigrasi. Bentuk bantuan CSR-nya, kata Suheriyatna adalah menyediakan
perumahan terhadap transmigran.
“Ini juga bertujuan untuk
melihat keseriusan perusahaan sawit plasma dalam mengembangkan Kaltara, serta
memancing proyek pembangunan desa yang berkenaan dengan dampak beroperasinya
perusahaan sawit tersebut,” bebernya. Menurutya, upaya menyediakan perumahan
dengan bantuan CSR juga telah dilakukan oleh provinsi lain.
Sebagaimana diketahui, ada
12 kementerian yang diintruksikan oleh presiden.
Di antaranya, Menko Bidang
Perekonomian, Mendagri, Menteri PPN/Ka Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri
ATR/Ka BPN, Menteri PUPR, Menteri LHK, Menteri Perhubungan, Menteri PDT dan
Transmigrasi, Menteri Pertanian, Menteri Kominfo, dan Menteri ESDM. Sedang
kepala daerah, diinstruksikan kepada Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan.
Ada 18 instruksi dari
Presiden disampaikan dalam Inpres untuk percepatan pembangunan KBM Tanjung
Selor.
Di antaranya agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan masingmasing secara terkoordinasi dan
terintegrasi untuk melakukan percepatan dalam rangka pembangunan Kota Baru
Mandiri Tanjung Selor di Kementerian atau Daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan.Termasuk juga Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT). Dalam
Inpres ini diberikan dua poin penting yang harus diperhatikan.
Pertama,
memfasilitasi percepatan penyelesaian status HPL transmigrasi menjadi
Sertifikat Hak Milik (SHM) transmigrasi dan menjadi bagian wilayah KBM Tanjung
Selor. Kedua, memfasilitasi percepatan pengembangan kawasan transmigrasi
sebagai hinterland KBM Tanjung Selor. (humas)




Komentar Anda: