![]() |
| Sekretaris Provinsi Kaltara H Suriansyah, Senin (21/1). |
Laporan
Unaudited Harus Penuhi Prosedur Analitis
TARAKAN
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
akan menyelenggarakan pemeriksaan interim terhadap pemerintah daerah, termasuk
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, bulan depan. Ini dilakukan sebelum
pemerintah daerah laporan keuangannya.
Demikian
disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah, usai mengikuti
Rapat Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dan Langkah Konkrit Penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2018 di
ruang pertemuan Hotel Lembasung Tarakan, Senin (21/1).
Sekprov
mengatakan, sesuai pernyataan Kepala BPK Perwakilan Kaltara Karyadi, dalam
pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah harus menunjukkan dan merealisasikan
komitmennya untuk memenuhi pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan
akuntabel sesuai kaidah yang berlaku. Termasuk, kerja sama dan dukungannya untuk
memperlancar proses pemeriksaan dengan menyediakan data-data atau informasi
yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
"Ada
beberapa catatan yang butuh perhatian dari jajaran pemerintah, di antaranya
soal pencatatan aset, pengelolaan anggaran dan lainnya. Diinstruksikan juga
agar setiap sekretaris daerah untuk tiap pekan menggelar diskusi di jajaran
internal dengan ketua tim pemeriksa yang diutus BPK. Diharapkan, sekretaris
daerah dapat mengetahui juga berbagai temuan atau hal lainnya lebih cepat,
jangan sampai belakangan," jelas Sekprov.
Diungkapkan
juga, dalam penyerahan laporan keuangan agar memperhatikan prosedur analitis
yang sudah ada. "Dari penjelasan Kepala BPK, laporan keuangan sebelum
diserahkan akan direview oleh Inspektorat. Dan, tahun ini ada yang berbeda,
dimana sebelum diserahkan kepada BPK, laporan tersebut harus sudah memenuhi
prosedur analitisnya. Ini wajib menjadi perhatian instansi pengelola keuangan
daerah dan inspektorat," ungkap Sekprov.
Apabila laporan keuangan tak
memenuhi prosedur analitis yang dimaksud, maka BPK berhak menolaknya. Yang
terakhir, dan tak kalah penting adalah soal prosedur penyerahan laporan
unaudited (laporan sebelum diaudit, red). Dituturkan Sekprov, dalam arahannya Kepala BPK
Perwakilan Kaltara menegaskan agar penyerahan laporan unaudited disampaikan
oleh pimpinan tertinggi. Dalam hal ini, untuk lingkup Pemprov adalah gubernur
dan Ketua DPRD Provinsi, dan pemerintah daerah adalah bupati/walikota beserta
ketua DPRD-nya. "Kalau belum dapat dijadwalkan, maka harus direskedul agar
pimpinan tertinggi yang menyampaikan laporan tersebut. Ini karena, yang
menyerahkan adalah pemerintah daerah, jadi ada tatanan yang harus
dipenuhi," tutupnya.(humas)




Komentar Anda: