| Foto bersama Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Bupati Malinau Yansen TP, dan Sekkab Tana Tidung Yusuf Badrun, Senin (21/1). |
MUFAKAT : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Bupati Malinau
Yansen TP, dan Sekkab Tana Tidung Yusuf Badrun berfoto bersama usai rapat
penegasan batas wilayah Kabupaten Malinau dan KTT, Senin (21/1).
Batas Malinau-KTT Diserahkan ke Tim PBD Provinsi
TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Kabupaten
Malinau menyepakati pengelolaan batas daerah diserahkan kepada Tim Penegasan
Batas Daerah (PBD) Provinsi. Batas daerah yang bersinggungan dengan kedua wilayah
itu akan diputuskan oleh Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie dalam rapat
terbatas yang digelar, Senin (21/1).
Gubernur mengungkapkan, penegasan batas ini harus segera diselesaikan, dengan
mengambil titik tengah. Menurutnya, pertemuan itu juga akan menghasilkan berita
acara yang akan menjadi rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat yang digelar Ruang Pertemuan Lantai I Kantor Gubernur itu dihadiri
langsung oleh Bupati Malinau Yansen TP dan Sekretaris Daerah KTT, Yusuf Badrun.
“Solusi yang kita ambil pada pertemuan hari ini, saya harap tidak ada
yang merugikan. Karena kita mengambil titik tengahnya. Nantinya saya akan
melegalisasi yang telah dikerjakan oleh Tim PBD Provinsi, jika sudah tidak ada
permasalahan langsung kita buatkan berita acara,” beber Irianto.
Seperti diketahui, panjang batas daerah antara Malinau dengan Tana
Tidung mencapai 48,40 kilometer. Progress penyelesaiannya, sudah disepakati
hingga 42 kilometer. Tersisa 6 kilometer yang belum disepakati. “Progress
detailnya, semula disepakati 31 kilometer, artinya tersisa 17 kilometer lebih.
Dan, di rapat sebelumnya disepakati 12 kilometer, sehingga pada hari ini
tinggal 6 kilometer yang perlu diselesaikan,” kata Irianto.
Batas daerah 6 kilometer itu, merupakan segmen batas titik koordinat
(TK) 04 Sungai Sesayap ke TK 14 di Tanah Rayau. Diungkapkannya, ketentuan
mengenai batas daerah adalah kewenangan kepala daerah masing-masing yang
diserahkan secara teknis kepada tim PBD. “Yang menentukan batas daerah,
termasuk menyepakati batas daerah itu adalah kepala daerah masing-masing.
Namun, karena belum ada kesepakatan mengenai titik mana batas masing-masing
daerah, Mendagri melalui Gubernur yang akan memutuskan titik batas tersebut,”
jelasnya.
Persoalan batas lain yang juga menjadi perhatian, adalah batas wilayah
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)-Kaltara. Yakni, batas antara Bulungan di
Kaltara dan Berau di Kaltim. “Persoalan ini tinggal menunggu panggilan dari
pusat. Sebab, penegasan wilayah antar provinsi diserahkan ke pusat,” Gubernur.
Pemprov juga telah menyurati Ditjen Adminduk untuk percepatan penyelesaian
batas wilayah provinsi ini. (humas)



Komentar Anda: