POS LINTAS BATAS : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie
saat mengunjungi rencana lokasi pembangunan PLBN Terpadu Sei Nyamuk, belum lama
ini.
|
Ada 17 kementerian diinstruksikan untuk mendukung
percepatan pembangunan PLBN ini. Termasuk juga Panglima TNI dan Kapolri yang
diminta Presiden turut memberikan dukungan. Di samping itu, juga ada para
gubernur dan bupati yang berada di wilayah perbatasan yang akan dibangun PLBN
yang juga mendapatkan instruksi.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan,
dari 11 PLBN Terpadu yang akan
dipercepat pembangunannya tersebut, empat di antaranya atau yang paling banyak
akan dibangun di Kaltara.
Yaitu, PLBN Terpadu Sei Nyamuk atau Sei Pancang,
Kecamatan Sebatik Utara, PLBN Terpadu Labang, Kecamatan Lumbis Ogong dan PLBN
Terpadu Long Midang, Kecamatan Krayan Ketiganya di Kabupaten Nunukan. Serta
satu di Malinau, yakni PLBN Terpadu Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu.
Sementara PLBN Terpadu lainnya, dibangun di
Kalimantan Barat (2 PLBN), Kepulauan Riau (satu PLBN), Nusa Tenggara Timur (2
PLBN) dan Papua (2 PLBN Terpadu).
“Alhamdulillah, setelah
sebelumnya dikeluarkan Inpres tentang percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri
Tanjung Selor, awal tahun ini Bapak Presiden Jokowi kembali menerbitkan Inpres
untuk percepatan pembangunan di Kaltara,” ungkap Irianto.
Atas nama masyarakat Indonesia di Kaltara, utamanya
yang berada di wilayah perbatasan, Gubernur mengucapkan terima kasih yang
setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi dan juga Wapres Jusuf Kalla. “Terima
kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian dan Lembaga terkait yang turut
membantu, sehingga perjuangan kita melalui usulan untuk dibangunnya PLBN di
wilayah perbatasan Kaltara akan segera terealisasi,” katanya.
Irianto berharap, dengan terbitnya Inpres ini, akan
semakin mempercepat terwujudnya PLBN Terpadu di Kaltara. Seperti diketahui terbangunnya PLBN, sudah sejak
lama sangat diharapkan oleh masyarakat. Utamanya warga yang berada di wilayah perbatasan.
Tak hanya dari sisi keamanan dan kedaulatan negara,
menurut Gubernur, dibangunnya PLBN juga akan menumbuhkan ekonomi di perbatasan
kita. “Seperti halnya Inpres sebelumnya (tentang percepatan pembangunan KBM
Tanjung Selor), kita dari pemerintah daerah Provinsi Kaltara juga akan terus
mengawal Inpres, tentang percepatan pembangunan PLBN Terpadu ini,” kata Irianto
lagi.
Disampaikan, dalam Inpres yang ditandatangani
Presiden pada 17 Januari 2019 lalu ini, secara tegas telah menginstruksikan
kepada sejumlah kementerian dan Lembaga negara, termasuk para gubernur dan
kepala daerah dalam upaya mempercepat terealisasinya pembangunan PLBN ini.
Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) misalnya. Ada 5 poin yang diinstruksikan. Antara lain, Presiden minta
percepatan penyusunan masterplan, pembangunan gedung, serta penyediaan sarana
dan prasarana pendukung pelayanan di PLBN. Kemudian diminta juga membangun
perumahan bagi pengelola, sarana dan prasarana penunjang di kawasan PLBN, serta akses jalan dan jembatannya.
Begitu pun kepada kementerian lainnya.
Diinstruksikan untuk mendukung dengan membangun sesuai dengan bidan dan
kewenangannya. Di antaranya kepada Menkopolhukam, Menteri Keuangan, Menteri
Perhubungan, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Bappenas, Menkominfo, Menteri
ATR/BPN, serta kementerian terkait lainnya.
Sementara kepada Panglima TNI, dalam Inpres itu,
disebutkan untuk merumuskan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan TNI dalam
pengamanan terpadu di PLBN. Begitupun kepada Kapolri diminta untuk melakukan
hal yang sama. Serta diminta untuk menyiapkan petugasnya dari satuan
masing-masing.
Sedangkan untuk para Gubernur dan bupati, sesuai
kewenangannya, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi percepatan
pembangunan PLBN Terpadu, mengkoordinasi dan memfasilitasi pengalihan aset Barang.
Tambahan instruksi kepada bupati, adalah untuk mempercepat proses perizinan
pelaksanaan pembangunan PLBN Terpadu.
“Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud melakukan langkah-langkah terobosan dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan PLBN Terpadu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” bunyi diktum KETIGA Inpres tersebut.
Sementara itu, mengenai pembiayaan pelaksanaan
percepatan pembangunan PLBN Terpadu dan sarana prasarana penunjang, menurut
Inpres ini, dibebankan pada APBN, APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Irianto menyampaikan, pembangunan PLBN
bukan saja berfungsi untuk pelintasan manusia dan barang saja. Lebih dari itu, PLBN
juga diharapkan menjadi pengembangan perekonomian di perbatasan. Seperti pasar
atau peningkatan perdagangan lintas batas, terutama ekspor.
“Sesuai dengan permintaan Presiden RI Joko Widodo,
bahwa di PLBN itu nanti harus ada aktifitas ekonomi masyarakat, seperti pasar
dan lainnya. Sehingga wilayah ini menjadi terpadu,” ujarnya. (humas)




Komentar Anda: