JAKARTA, penakaltara.com – Sebanyak 13.940 jiwa
warga kurang mampu di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang belum
tercover dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mulai tahun ini sedianya sudah
dapat menikmati layanan kesehatan gratis tersebut. Untuk Kaltara, program ini disebut Kaltara
Sehat, dengan kartunya Kaltara Sehat atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara
nasional. Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Selasa
(8/1).
Diungkapkan Gubernur, 13.940 jiwa warga kurang mampu itu,
akan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah JKN-KIS atau Kaltara Sehat dengan
premi yang dibayarkan oleh pemerintah. “Ini merupakan komitmen, sekaligus
melanjutkan program Kaltara Sehat yang telah berjalan sejak 2017 hingga saat
ini,” kata Irianto.
Untuk mendanai pembayaran premi tersebut, Pemprov pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara 2019 mengalokasikan anggaran sebesar
Rp 10,045 miliar melalui pagu anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi
Kaltara. Adapun, tiap PBI tersebut akan menerima bantuan pembiayaan sebesar Rp 23
ribu per bulan. “Insya Allah, komitmen
kita untuk mencapai status UHC (Universal Health Coverage) 100 persen di 2019 dapat
tercapai,” tutur Gubernur.
PBI yang preminya dibiayai Pemprov Kaltara tersebut, juga
merupakan bentuk konsistensi Pemprov Kaltara memenuhi komitmen proporsi
pembiayaan program JKN-KIS 40 berbanding 60. Yakni, dari total kebutuhan
anggaran premi PBI JKN-KIS di Kaltara, 40 persen menjadi tanggung jawab Pemprov
Kaltara. Sementara 60 persen lagi, jatah pemerintah kabupaten/kota. “Dengan
anggaran tersebut, berarti Pemprov Kaltara secara total akan mengcover sebanyak
41.696 PBI Daerah. Sebelumnya, di 2018, Pemprov telah membiayai premi bagi
36.120 PBI Daerah. Dan, tahun ini, sesuai data BPJS Kesehatan akan bertambah sebanyak
5.576 PBI Daerah lagi,” beber Irianto.
Gubernur mengharapkan komitmen yang sama dapat
direalisasikan oleh pemerintah kabupaten/kota di Kaltara, guna mempertahankan status
UHC. Sebagai informasi, pada Oktober 2018, sedianya Provinsi Kaltara telah mencapai
status UHC dengan total cakupan PBI sebesar 98,37 persen atau sebanyak 635.401
jiwa telah terjamin layanan JKN-KIS atau Kaltara Sehat. “Jadi, masih ada 8.364
jiwa lagi yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota,” jelas Gubernur.
Sebagai informasi, sampai dengan Januari 2019, BPJS
Kesehatan Cabang Tarakan telah bekerja sama dengan 6 Fasilitas Kesehatan
Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yaitu 5 rumah sakit dan 1 klinik utama, 111
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) antara lain 52 Puskesmas, 39 Dokter
Praktek Perorangan, 20 klinik pratama dan klinik TNI/Polri, 6 Apotek dan 5 optik
yang tersebar di seluruh wilayah Kaltara. Per 1 Januari 2019, sertifikat
akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99/2015
menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang ingin bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan. Saat ini, 5 rumah sakit dan 1
klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan semuanya
telah memenuhi ketentuan ini sehingga dapat melanjutkan kerja sama di 2019.(humas)



Komentar Anda: