![]() |
| Irianto Lambrie Gubernur Kaltara |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Sesuai data
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara, dari 447 desa di 4
kabupaten, baru 226 desa memiliki BUMDes, ditambah 3 Badan Usaha Masyarakat
Desa (BUMasDes). Melalui BUMDes, diharapkan
dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Sehingga akan mengurangi
ketergantungan pembiayaan desa hanya pada dana desa dan Bantuan Dana Desa
lainnya.
“Selain memaksimalkan pemanfaatan potensi desa, melalui BUMDes diharapkan
juga bisa mengelola Dana Desa yang diberikan ke desa-desa,” kata Gubernur yang
didampingi Kepala DPMD Kaltara Wahyuni Nuzband, Minggu (24/2).
Melihat masih adanya desa
yang belum membentuk BUMDes, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara pun mendorong
agar desa-desa tersebut dapat segera membentuknya. Tak hanya itu, pembentukan
BUMDes juga sebagai salah satu upaya mewujudkan kemandirian Kaltara. Termasuk, meningkatkan
status desa yang Mandiri, berdasarkan IDM (Indeks Desa Membangun).
“Salah satu
indikator keberhasilan pembangunan desa adalah meningkatkan status desanya. Nah,
program pembentukan BUMDes adalah bagian dari indikator itu,” ujar Irianto.
![]() |
| Infografis : Data Status Desa di Kaltara. |
Gubernur menjelaskan,
pembangunan desa berdasarkan IDM dibagi menjadi lima. Yakni desa sangat
tertinggal, tertinggal, berkembang, desa maju, dan desa mandiri. Dicontohkan, di Bulungan, saat ini memiliki 2
desa sangat tertinggal, 38 desa tertinggal, 28 desa berkembang, 5 desa maju dan
baru 1 desa mandiri.
Gubernur mengatakan, keberadaan
BUMDes dan BUMADes itu sangat penting untuk meningkatkan perekonomian dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. “Kita akan terus mengimbau kepada
setiap kepala desa agar desa-desa yang belum mempunyai BUMDes segera membentuk
BUMDes di desa mereka,” kata Gubernur.
Kemudian untuk optimalisasi
BUMDes yang telah terbentuk, kepada seluruh kepala desa dan aparat desanya,
diingatkan agar penyertaan modal dari Dana Desa kepada BUMDes disertai dengan
proposal kelayakan penyertaan modal BUMDes. Sehingga diyakini usaha BUMDes akan
menghasilkan pendapatan desa, bukan malah sebaliknya.
Ditambahkan, selama ini,
dana desa lebih banyak dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sehingga tidak
banyak yang berputar di desa. Padahal sesuai instruksi presiden dan menteri
perlu dibentuk BUMDes, sebagai sarana untuk mengembangkan perekonomian di desa. “Dana desa bisa digunakan untuk modal BUMDes. Soal usahanya terserah, silakan
desa berkresasi. Dan nanti juga dikelola oleh Desa itu sendiri,” ujar Gubernur.
Dengan dana yang ada, lanjut
Wahyuni, desa memiliki kebebasan dalam menentukan jenis usaha apa yang akan
mereka geluti, melalui BUMDes yang dibentuk ini. Disesuaikan dengan potensi di
desa masing-masing. “Usaha bisa dalam bentuk jasa, perdagangan, perindustrian
dan banyak lagi sesuai potensi desa masing-masing,” timpal Wahyuni.(humas)





Komentar Anda: