| PEDULI SAMPAH : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyalami Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wamen ESDM Arcandra Tahar di sela Launching ‘Gerakan Indonesia Bersih’, Kamis (21/2) |
KALTARA | penakaltara.com,Sebagai upaya strategis dalam menangani sampah, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie bakal mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) terhadap penanaman dan pengurangan sampah. Pergub ini, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 97/2017, tentang Kebijakan Strategis Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
| PEDULI SAMPAH : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyalami Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wamen ESDM Arcandra Tahar di sela Launching ‘Gerakan Indonesia Bersih’, Kamis (21/2). |
Melalui Jakstrada yang kini
prosesnya sudah di Biro Hukum itu, pengurangan sampah 30 persen di 2025 dan
penanganan pengelolaan sampah hingga 70 persen di periode yang sama.
Gubernur yang didampingi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kaltara Edy Suharto menjelaskan, sebagai strategi dalam penanganan
sampah, di Kaltara saat ini menunggu terbitnya Pergub, sebagai payung hukumnya.
“Termasuk mungkin perlu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dulu,” ujar
Gubernur. Regulasi soal Jakstrada, lanjutnya, akan diikuti oleh kabupaten dan
kota.
Sementara itu, sesuai data
di DLH Kaltara, pengurangan sampah dilakukan dengan tahapan pembatasan sampah,
pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang. Atau yang kerap disebut dengan 3R
(Reuse, Reduce, Recycle). Sedangkan untuk penanganan sampah, dijalankan dengan
tahapan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, sampai pemrosesan
akhir.
Mengacu data DLH, tercatat
produksi sampah di Kaltara mencapai kurang lebih 983 meter kubik per hari.
Dengan rincian 70 persen sampah organik dan 30 persen non organik. Sehingga
mengacu Jakstrada, sampah harus bisa dikurangi 30 persennya di tahun 2025 mendatang.
“Dengan adanya Pergub nanti, diarahkan pada penguatan komitmen lembaga
eksekutif dan legislatif di kabupaten/kota dalam hal penyediaan anggaran
penanganan sampah. Karena kalau anggaran minim, tentu ruang gerak jadi
terbatas. Terutama di ranah penerapan teknologinya, itupun berlaku di tingkat
provinsi,” ujar Gubernur.
Dari pusat, seperti
disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rakernas Gerakan Indonesia
Bersih kemarin, siap memberikan dana. Sebelumnya, pada 2018 melalui APBN
dialokasikan Rp 2 triliun lebih.
“Penegakan hukum soal sampah juga diatensi.
Selain itu, dunia usaha juga turut dilibatkan untuk mau berkontribusi,” tambah Edy
menimpali.
Berbicara soal tantangan
mencapai target tersebut, diakuinya memang tergolong berat. Mengingat Tempat
Pembuangan Sampah (TPS) di Kaltara belum seluruhnya menerapkan skema
pengelolaan 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dan Sanitary Landfill pada TPA-nya,
karena keterbatasan lahan.
Di samping itu, beberapa
titik lokasi pemukiman dan dunia usaha yang tergolong jauh, membuat upaya
pengawasan di lapangan membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk penambahan
armada dan tenaga pengangkut sampah.
“Peningkatan produksi sampah kita sejalan
dengan jumlah pertumbuhan penduduk yang saat ini terus meningkat. Itu yang jadi
tugas kita untuk bisa mengimbangi dengan Jakstrada ini. Sampah memang tidak
bisa lagi diurus hanya di hilir saja, melainkan juga dari hulu atau sebelum
menjadi sampah yang akhirnya dibuang begitu saja,” terangnya.
Berbagai upaya telah
dilakukan seperti gerakan serentak kerja bakti yang kerap dilakukan bersama
masyarakat oleh beberapa instansi pemerintah dan swasta. Gubernur menilai bahwa
hal tersebut tepat di tahapan penanganan sampah. Karena sampah yang tidak
berada di tempat semestinya, bisa diarahkan ke TPS.
“Tinggal bagaimana ke depan kita bisa bersama-sama sadar untuk gerakan pengurangan volumenya. Terutama dari dunia usaha, harus maksimal dalam menjalankan kewajiban penanganan sampahnya ini,” pungkasnya.(humas)



Komentar Anda: