![]() |
PENGAWASAN : Kepala
Satpol PP Kaltara Datu Balam bersama tim pengawasan lintas batas negara, Rabu
(20/2).
|
NUNUKAN | penakaltara.com, Gubernur Kalimantan
Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor
188.44/K.76/2019 tentang Pengawasan Lintas Batas Negara di Provinsi Kaltara. Menindaklanjuti
hal itu, dibentuklah tim pengawasan lintas batas negara Provinsi Kaltara yang
dikoordinatori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltara. Tim ini
melibatkan sejumlah unsur teknis pengawasan. Di antaranya, pihak kecamatan, unsur
intelijen, kepolisian, TNI, keimigrasian, dan lainnya.
Kepala Satpol PP Provinsi
Kaltara Datu Balam menjelaskan, dalam pelaksanaan tugasnya, tim akan melakukan tindakan
langsung di lapangan. “Dokumen yang terkait lintas batas akan diperiksa oleh
tim teknis.
Seperti, dokumen keimigrasian, karantina, bea cukai dan lainnya,”
kata Datu Balam di sela Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Batas Negara yang
dirangkaikan dengan kegiatan pengawasan lintas batas negara di Kantor Satpol PP
Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/2).
Adapun titik yang
disasar, adalah pelabuhan sawmill Sungai Pancang, Pelabuhan Lalosalo Aji Kuning
dan dermaga Bambangan. “Tim akan menanyakan langsung kelengkapan dokumen dari
pelintas batas. Meski melakukan pengecekan dokumen, tim tidak melakukan
penindakan atau eksekusi. Hanya sebatas peringatan dan imbauan untuk melengkapi
dokumen-dokumen yang diperlukan,” jelas Datu Balam.




Komentar Anda: