TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, berencana untuk
kembali menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan,
guna membahas persoalan kebijakan alokasi batu bara untuk domestik atau
Domestic Market Obligation (DMO), serta meminta penambahan kuota produksi
batubara bagi Kaltara.
Ini
disampaikan Gubernur pada pertemuan dengan sejumlah perwakilan perusahaan
pertambangan batubara wilayah Kaltara di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gubernur
Kaltara, Selasa (26/2).
Irianto
mengatakan, kebijakan DMO dinilai kurang transparan. Disamping itu, DMO yang
terealisasi menjadi rujukan bagi Kementerian ESDM dalam pemberian kuota
produksi batubara di suatu daerah.
“Sesuai data Kementerian ESDM, realisasi DMO
yang diakui bagi Kaltara untuk 2018 sebesar 423.179 ton dari realisasi produksi
12,5 juta ton. Ini berbeda dengan data yang dihimpun Dinas ESDM Kaltara. Di mana
DMO 2018 mencapai 2.196.350 ton dari realisasi produksi 13.610.413 ton. Ini
yang akan diklarifikasi dengan Menteri ESDM,” beber Irianto.
Dengan data
Kementerian ESDM, maka pada tahun ini kuota produksi batubara di Kaltara,
dijatah 6,25 juta ton. “Kuota itu, sama dengan 1,28 persen dari kuota produksi
batubara nasional tahun ini sebesar 463 juta ton,” ungkap Gubernur.
Tingginya
atensi Gubernur terhadap upaya penambahan kuota produksi batubara Kaltara, juga
didorong oleh respons lamban Kementerian ESDM terhadap upaya serupa yang
dilakukan tahun lalu. “Sedianya, Menteri ESDM secara lisan sudah memberikan
persetujuan penambahan kuota produksi batubara di Kaltara. Hanya saja dalam
realisasinya, Dirjen Minerba belum ada mengeluarkan keputusan. Termasuk
membalas surat dari saya terkait hal yang sama,” urai Irianto.
Pentingnya
kuota produksi batubara ini ditingkatkan, lantaran akan berpengaruh pada banyak
sisi kehidupan. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, dan
dana bagi hasil.
“Jika kuota produksi batubara ini berkurang maka pihak
perusahaan akan mengurangi kinerja produksinya. Ini artinya, mengurangi
pengeluaran yang berujung pada pengurangan jumlah karyawan. Ujung-ujungnya,
adalah pemutusan hubungan kerja, dan bertambahlah pengangguran,” papar Irianto.
Sesuai data
Dinas ESDM Kaltara, sumbangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan
batubara di Kaltara selalu meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017, dari
rencana PNBP Rp 522,8 miliar, terealisasi Rp 567,4 miliar. Tahun lalu, dari
rencana PNBP Rp 520,5 miliar, terealisasi Rp 690,1 miliar. Untuk tahun ini,
rencana PNBP ditarget Rp 730,1 miliar.
Sehubungan dengan usulan penambahan kuota produksi batubara itu, maka pembagian kuota produksi yang sudah ditetapkan pun ditunda. Sedianya, pembagian dilakukan kemarin untuk 14 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kaltara. “Untuk pendahuluan, saya menugaskan kepala Dinas ESDM beraudiensi ke Kementerian ESDM membahas masalah ini.
Apabila tak bisa direalisasikan, maka saya bersama pihak perusahaan akan meminta dijadwalkan bertemu Menteri ESDM. Jadi, pemerintah dan perusahaan harus solid dan memiliki pemahaman yang sama,” tutup Gubernur.(humas)



Komentar Anda: