| Mohammad Pandi, Kepala Pelaksana BPBD Kaltara, Kamis (7/3). |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pada 2018, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) berhasil membentuk 5 Desa Tangguh Bencana (Destana). Lokasinya
yakni di Desa Long Peso, Desa Long Bia, dan Desa Waropiniang di Kabupaten
Bulungan. Lalu, Desa Belayan, dan Desa Salap di Kabupaten Malinau.
“Destana ini
dibentuk, guna mengantisipasi dini dan respon cepat (perpanjangan BPBD Provinsi
Kaltara) dalam penanggulangan bencana di daerah,” kata Mohammad Pandi, Kepala Pelaksana
BPBD Kaltara di ruang kerjanya, Kamis (7/3).
Pandi mengatakan,
Destana yang telah dibentuk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) 2018 ini, pendiriannya berdasarkan usulan dari BPBD kabupaten/kota
kepada BPBD Provinsi. “Desa yang diusulkan, akan kita survei. Tentu dengan
melihat skala potensi rawan bencananya. Jika rawan bencana maka kita bentuk
Destana disitu,” ungkapnya.
Selain itu,
pada 2018 melalui APBN juga berhasil dibentuk 2 Destana di Kota Tarakan. Yaitu di
Kelurahan Juwata Laut dan Sebengkok. “2 Destana di Tarakan, dipilih langsung
oleh BNPB,” ujar Pandi.
Pada 2019, program
Destana dari BNPB kembali dilanjutkan. Dengan prioritas desa yang potensi kerawanan
bencananya tinggi. Diantaranya, Desa Mansalong, Sembakung Atulai dan Tulin
Onsoi yang sering terjadi bencana alam seperti banjir. “Hadirnya Destana di
Kaltara merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk membentuk masyarakat
yang tangguh dalam menanggulangi terjadinya bencana, sehingga masyarakat bisa
meminimalkan ancaman dan resiko bencana,” kata Pandi.
Secara
teknis, dalam membentuk Destana ada beberapa tahapan dalam pelaksanaannya. BPBD
Provinsi sendiri telah melakukan legalitas dengan membentuk forum pengurangan
resiko bencana dan relawan yang sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) untuk
setiap desa.
“Tahun ini 5 Destana yang dibentuk akan kita follow up untuk
membentuk kelompok kerja (Pokja)-nya. Baik Pokja maupun relawan Destana nanti,
itu terdiri dari masyarakat setempat. Bisa kalangan guru, pemuda, tokoh agama
termasuk instansi yang berada disana,” katanya.
Sebagai
informasi, BPBD provinsi, selaku fasilitator akan bertugas memfasilitasi
pembentukan Destana. Dalam artian, masyarakat akan diberi pengetahuan mengenai cara
membuat kajian resiko bencana seperti membuat peta rawan bencana dan jalur
evakuasi.
Fasilitator juga bertugas melakukan pendampingan kepada masyarakat
desa dalam menyusun dokumen penanggulangan bencana. “Dokumen ini yang menjadi
acuan masyarakat desa untuk bisa mengajukan bantuan dana desa nantinya,”
pungkas Pandi.(humas)



Komentar Anda: