NUNUKAN | penakaltara.com, Pemerintah
ingin menyederhanakan perizinan. Untuk itu, diciptakan model perizinan
terintegrasi yang cepat dan mudah melalui penerapan Online Single Submission
(OSS). Demikian disampaikan Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman saat
membuat Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
se-Kalimantan Utara (Kaltara) di Nunukan, Selasa (5/3).
Pada acara
bertema ‘Implementasi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
OSS’ itu, penyederhanaan perizinan bertujuan akhir mengurangi rentetan panjang
birokrasi.
“Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 24/2018 tentang
Pelayanan Integrasi Secara Elektronik, seluruh daerah, kementerian/lembaga
harus menggunakan aplikasi OSS. Ini juga bentuk reformasi sistem perizinan yang
mendorong terwujudnya birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah yang
lebih mudah, cepat dan terintegrasi,” jelas H Syaiful.
Sementara
itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Provinsi Kaltara Risdianto menuturkan, dalam melakukan
perizinan pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Nah, untuk mendapatkan NIB pelaku usaha harus menggunakan aplikasi OSS.
Yang
nantinya, aplikasi OSS ini akan terintegrasi dengan aplikasi SIMPATIK atau Sistem
Informasi Pelayanan Perizinan untuk Publik.”Kita mereplikasi aplikasi SIMPATIK
milik Jawa Barat. Seperti kita ketahui aplikasi SIMPATIK merupakan aplikasi
online yang telah direplikasi oleh 17 Provinsi di Indonesia,” tutupnya.(humas)




Komentar Anda: